3 Hakim Agung Resmi Dilantik dan Ucapkan Sumpah, Ini Dia Orangnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tiga orang Hakim Agung yang akan bertugas di Mahkamah Agung (MA) resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Jumat (9/6/2023) kemarin. Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof Dr M. Syarifuddin di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
Adapun ketiga Hakim Agung dilantik dan diambil sumpahnya, yakni:
1. Dr. Lucas Prakoso SH, M.Hum sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata. Lucas sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
2. Dr. Imron Rosyadi SH, MM sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
3. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum SH, MH sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara. Sebelumnya, Lulik menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Dibimbing oleh Ketua Mahkamah Agung dan di bawah kitab suci Alquran, para pejabat yang dilantik tersebut bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Dilansir laman mahkamahagung.go.id, ketiga Hakim Agung tersebut juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Dengan dilantiknya tiga hakim agung baru ini, maka jumlah Hakim Agung di Indonesia kini sebanyak 46 orang.
Jumlah tersebut masih belum sesuai dengan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.
Acara pelantikan dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (*)