Didor Polisi, Jambret yang Tewaskan Ibu di Jalan Melati Pekanbaru Sudah 20 Kali Beraksi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Salah seorang pelaku jambret yang menewaskan seorang ibu di Jalan Melati, Pekanbaru dua pekan lalu berhasil ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kakinya.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terhadap Mohammad Nabil Kadafie alias Nabil (24).
Diketahui Nabil ternyata pelaku spesialis jambret yang sudah melakukan aksinya berulang kali. Setidaknya sudah 20 kali aksi ia lakukan secara bergantian dengan rekannya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pelaku Nabil ditangkap Minggu (4/6/2023), di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kala itu Nabil tengah berada di sebuah rumah kerabatnya.
Pelaku melawan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa menembak pelaku yang mengenai kedua kakinya.
"Pelaku ini berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas," kata Jefri kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (9/6/2023).
Nabil merupakan pelaku aksi jambret di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Rabu (24/5/2023) silam. Ia melakukan aksi kriminal tersebut bersama rekannya F yang saat ini masih diburu polisi.
Saat itu, kedua pelaku menjambret dua wanita yang mengendarai sepeda motor. Pelaku merampas gelang emas dari tangan korban bernama Pitri Laia.
"Korban terjatuh dari sepeda motor ketika pelaku menarik gelang emas korban yang dibonceng, sehingga korban mengalami luka pada tangan kiri dan kepala terbentur ke aspal hingga pingsan. Setelah mendapat perawatan medis, korban meninggal dunia," kata Jefri.
Petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, helm dan satu buah gelang emas. Jefri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi 20 kali Pekanbaru.
"Masih kita lakukan pengembangan dan beberapa pelaku masih DPO," kata Jefri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)