Ditangkap Sedang Pesta Narkoba, Anggota DPRD Ini Direhabilitasi ke Rumah Sakit Jiwa
SABANGMERAUKE NEWS, NTB - Seorang anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat digerebek dalam pesta sabu oleh kepolisian setempat. Wakil rakyat inisial RF tersebut lantas oleh penyidik diputuskan menjalani rehabilitasi.
Keputusan rehabilitasi ini karena RF dianggap hanya sebagai korban penyalahgunaan barang haram itu.
"Sesuai dengan hasil asesmen dari BNN, diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi bagi oknum anggota DPRD ini,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (9/6/2023).
Disampaikan Arman, saat ini RF tengah menjalani perawatan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Kota Mataram.
“Dari hasil asesmen BNN bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba dan bukan jaringan. Makanya harus rehab di rumah sakit di bawah naungan pemerintah. Kemudian dibawa ke RSJ di Kota Mataram,” terangnya.
Selain RF, dua rekannya yang juga ikut ditangkap berinisial BRP dan IBS, juga ditetapkan status yang sama, yakni direkomendasikan direhab.
"Untuk dua rekannya juga sama, dari asesmen mengarah ke rehab, karena hanya pengguna saja. Ketiganya sudah berada di RSJ," kata Arman.
Sebelumnya, RF ditangkap bersama dua rekannya yakni BRP pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat yang saat itu hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dan, saat dilakukan tes urine, hasil laboratorium positif narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram dengan barang bukti lainnya berupa korek gas, seperti rangkaian alat isap dan empat unit ponsel Android. (*)