Heboh Bendera Merah Putih Koyak-koyek Berkibar di Kantor Instansi Pemkab Kampar, Ini Kasus Kali Ketiga
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Insiden bendera merah putih dalam keadaan rusak dan koyak-koyak dibiarkan berkibar di instansi Pemerintah Kabupaten Kampar, Kamis (8/6/2023). Kejadian berlangsung di kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai.
Bendera yang robek dan rusak karena termakan usia, dibiarkan saja terpasang di kantor milik Dinas Pertanian Kabupaten Kampar tersebut.
Peristiwa ini disebut merupakan kejadian kali ketiga pada instansi Pemerintah Kabupaten Kampar. Sebelumnya bendera robek dan rusak berkibar juga terjadi di Kecamatan Tapung Hulu pada 2 lokasi.
Ketua Umum Kubangga Kabupaten Kampar Provinsi Riau Ikhsan Arif Suzaki kepada wartawan sangat menyayangkan kejadian tersebut terjadi kembali.
"Kita sangat menyayangkan melihat bendera merah putih dibiarkan saja berkibar dalam kondisi rusak dan robek karena termakan usia di sejumlah kantor milik Pemerintah Kabupaten Kampar," katanya.
Menurutnya, hal tersebut sebagai bukti bahwa rasa nasionalisme terhadap simbol negara sudah mulai menipis. Bendera negara disebut sebagai sang merah putih yang mana menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara sebagai negara yang merdeka.
Ia menduga rasa nasionalisme sudah mulai menipis di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di kantor milik Pemkab Kampar yang ditemukan bendera rusak dan robek tersebut.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada pasal 24 pada huruf C, setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Ia meminta agar Pj Bupati Kampar memberikan teguran keras kepada Kepala UPTD P dan Kecamatan Tapung Hulu, Puskesmas Tapung Hulu dan Kepala BPP Kecamatan Bangkinang Kota. (*)