Yayasan Wasinus Tempuh Kasasi Soal Gugatan 66 Sumur Minyak PT BSP di Hutan Konservasi Taman Nasional Zamrud: Skor Imbang 1-1
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan permohonan banding Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dkk terkait gugatan lingkungan hidup menyoal keberadaan fasilitas sumur migas di Taman Nasional Zamrud. Fasilitas migas tersebut terdiri dari 66 sumur minyak yang dikelola oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP), sebuah BUMD Riau yang pemegang saham terbesar dipegang oleh Pemkab Siak.
Langkah kasasi tersebut sebagai hak hukum untuk terus memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, khususnya pada kawasan hutan konservasi yang luluh lantak di Riau saat ini.
"Kita akan tempuh upaya hukum kasasi. Putusan PTTUN Medan itu kita hormati, namun perjuangan belum selesai," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Wasinus, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH kepada SabangMerauke News, Rabu (7/6/2023).
Surya mengibaratkan putusan PTTUN Medan itu sebagai olahraga sepakbola. Di mana saat ini pihaknya sebagai penggugat telah berhasil mencetak satu gol, sementara tergugat Menteri LHK dkk melakukan gol balasan.
"Ibaratnya skor imbang 1-1, masih ada babak lanjutan yaitu kasasi," kata Surya Darma.
Ia memastikan semangat dan militansi Yayasan Wasinus tak surut dengan putusan PTTUN tersebut. Justru api perjuangan untuk menghentikan laju pengrusakan hutan di Riau akan terus berkobar.
"Dalam perjuangan hukum apalagi menyangkut keberlanjutan lingkungan, apapun putusan hukumnya adalah hal biasa. Faktanya, pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Pekanbaru, gugatan kita dikabulkan. Jika majelis hakim PTTUN Medan punya putusan yang berbeda, tetap kita hormati," tegas Surya.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Medan pada 5 Juni 2023 lalu memutuskan mengabulkan permohonan banding para tergugat Menteri LHK dkk. Adapun putusan tersebut dengan nomor: 60/B/TF/2023/PTTUN.MDN.
Dalam perkara yang didaftarkan Yayasan Wasinus menyeret 4 institusi sekaligus. Mereka yang digugat yakni BBKSDA Riau sebagai tergugat I, Menteri LHK dan Dirjen Gakkum merupakan Tergugat II dan Tergugat III. Sementara pihak PT BSP sebagai operator ladang minyak CPP Blok merupakan Tergugat II Intervensi.
Kepala SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmad Firdaus menyebut Wilayah Kerja CPP (CPP Blok) telah dioperasikan selama hampir lebih dari 50 tahun. Di mana setelahnya bagian lokasi blok minyak tersebut ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud pada tahun 2016.
Sekretaris Perusahaan PT BSP, Riky Hariansyah menyambut baik atas putusan PTUN Medan tersebut. Ia mengklaim BSP sebagai pemegang kontrak Wilayah Kerja CPP yang areal operasinya sebagian ada di wilayah Taman Nasional Zamrud akhirnya mendapat kepastian hukum terhadap kegiatannya di wilayah tersebut.
Isi Putusan PTUN Pekanbaru
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dkk terkait keberadaan 66 sumur minyak yang dikelola oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Taman Nasional (TN) Zamrud, Kabupaten Siak.
Trio majelis hakim PTUN dalam putusannya pada Senin (9/1/2023) lalu memerintahkan agar sumur migas dan infrastruktur pendukung yang berada di Taman Nasional Zamrud disegel dan diproses secara hukum.
"Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup terhadap sumur-sumur minyak dan gas beserta sarana penunjangnya yang masuk dalam hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud, serta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud," demikian bunyi putusan.
Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan Kepala BBKSDA Riau dan Dirjen Gakkum KLHK untuk menghentikan kegiatan sumur minyak dan melakukan proses penegakan hukum dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/ atau tindakan penegakan hukum lainnya.
"Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup Taman Nasional Zamrud khususnya terhadap areal yang terdapat sumur-sumur minyak dan gas beserta sarana penunjangnya dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/ atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan telah dilakukannya pengelolaan lingkungan hidup," demikian putusan majelis hakim.
Lebih lanjut, PTUN juga menghukum Menteri LHK sebagai Tergugat II dengan mewajibkannya untuk menerbitkan Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Penambangan/ Pengeboran dan Pemeliharaan Sumur Minyak dan Gas Bumi di Kawasan Pelestarian Alam.
"Mewajibkan Tergugat II dan Tergugat II Intervensi melalui Tergugat II untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan/ atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, yang nilainya ditentukan dengan penghitungan riil sesuai dengan tanggungannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian putusan majelis hakim.
Adapun perkara klasifikasi tindakan faktual pemerintahan ini didaftarkan Yayasan Wasinus di PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara: 42/ G/ TF/ 2022/ PTUN.PBR pada 22 Juli 2022. Putusan ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Erick S Sihombing SH, Misbah Hilmy SH dan Endri SH.
Kronologi Gugatan
Yayasan Wasinus menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK dalam perkara nomor: 42/ G/ TF/ 2022/ PTUN.PBR pada 22 Juli 2022. PT BSP menjadi tergugat intervensi dalam gugatan ini.
Yayasan Wasinus menilai, salah satu bukti surat yang diajukan Menteri LHK sebagai biang kerok alias penyebab eksploitasi Taman Nasional Zamrud. Surat tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun surat yang dimaksud bernomor: 1581/ Menhut-VI/ 90 yang terbit pada 11 September 1990 lalu. Surat tersebut diteken oleh Menteri Kehutanan saat dijabat oleh Hasjrul Harahap.
Berdasarkan bukti yang diajukan ke majelis hakim PTUN, surat tersebut menerangkan bahwa PT Caltex Pacific Indonesia (CPI) telah memperoleh persetujuan untuk menggunakan sebagian kawasan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah untuk pengembangan lapangan minyak Zamrud yang meliputi kegiatan pemboran, pengembangan fasilitas-fasilitas produksi dan operasi produksi yang ditindak lanjuti dengan membuat Amdal.
Ketua Tim Hukum Yayasan Wasinus, Dr (C) Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, surat Menteri Kehutanan tersebut sebenarnya telah batal demi hukum. Sebab, surat itu diterbitkan setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Surat Menhut tersebut seharusnya batal demi hukum dan tidak bisa dipakai untuk memberikan persetujuan penggunaan Suaka Margasatwa Danau Atas/ Danau Bawah untuk kegiatan migas. UU Nomor 5 Tahun 1990 diundangkan sejak tanggal 10 Agustus 1990. Sementara, Surat Menteri Kehutanan tersebut terbit setelah UU itu disahkan yakni pada tanggal 11 September 1990," tegas Surya Darma, Senin (19/12/2022).
Merujuk pada pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, kata Surya Darma, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah merupakan salah satu jenis suaka alam, termasuk cagar alam.
"Jadi sangat jelas sekali, bahwa Surat Menteri Kehutanan yang diterbitkan itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990. Dengan demikian Surat Menteri itu batal demi hukum dan tidak bisa dipakai sebagai persetujuan SM Danau Atas/ Danau Bawah untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas," tegas Surya Darma.
Surya Darma menengarai, penerbitan surat Menteri Kehutanan tersebut dinilai sebagai pemicu eksploitasi SM Danau Atas/ Danau Bawah yang sejak tahun 2016 lalu telah dijadikan bagian dari Taman Nasional Zamrud. Soalnya, pembangunan fasilitas migas yang dikelola PT BSP telah membuka akses jalan ke Taman Nasional Zamrud.
Selain adanya akses jalan, Surya juga mempertanyakan dampak limbah akibat sumur-sumur minyak yang dibangun di dalam hutan konservasi Taman Nasional Zamrud.
PT BSP sejak 9 Agustus 2022 lalu telah ditunjuk pemerintah (Kementerian ESDM) sebagai pengelola tunggal ladang minyak yang sebelumnya dikenal dengan Coastal Plain Pekanbaru (CPP Blok). Blok minyak warisan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tersebut, pada 2002 lalu dikelola oleh Badan Operasi Bersama (BOB) yakni PT Pertamina Hulu dan PT BSP. PT BSP merupakan BUMD yang saham terbesarnya dimiliki oleh Pemkab Siak.
Riwayat Taman Nasional Zamrud
Sejak 25 November 1980, kawasan Danau Besar dan Danau Bawah seluas 28.237,95 hektar ditunjuk sebagai kawasan suaka margasatwa (KSM) yang tertutup untuk umum oleh Menteri Pertanian dengan surat nomor: 846/Kpts/Um/II/1980 tanggal 25 November 1980.
Pada tahun 1983 telah dilakukan penataan batas definitif dan temu gelang, diperoleh luas kawasan 28.237,95 hektar. Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 668/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Penetapan Kelompok Hutan Danau Pulau Besar/ Danau Bawah seluas 28.237,95 ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Suaka Margasatwa.
Pada tahun 2005, pemerintah Kabupaten Siak mengajukan usulan perubahan fungsi dari suaka margasatwa menjadi taman nasional. Usulan ini diajukan melalui surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005 lalu.
Bersama usulan tersebut, diusulkan pula penambahan luas kawasan. Alasan penambahan luas dalam usulan ini adalah adanya rencana pembagian zonasi.
Perubahan fungsi tersebut baru disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 4 Mei 2016. Persetujuan ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016.
Dalam surat keputusan ini, kawasan suaka margasatwa digabungkan dengan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap. Gabungan kedua wilayah ini yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud. Luasnya adalah 31.480 hektar dimana seluas 28.238 hektar berasal dari Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Danau Bawah, sedangkan 3.242 ha sisanya berasal dari hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap.
Di kawasan ini, hidup satwa dan tumbuhan langka dan terkenal seperti ikan arwana emas (Schleropages formasus), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis), beruang merah (Helarctos malayanus) serta berbagai jenis ular. Bahkan di wilayah ini masih bisa anda jumpai burung serindit (Loriculus galgulus) yang merupakan bio-indikator lingkungan. (*)