Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Pria di Kuansing Ditangkap Gara-gara Sebar Foto Tak Senonoh Wanita di Medsos
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ulah seorang pria FK (26) ini bikin geger Kuantan Singingi. Ia menyebar foto tak senonoh seorang wanita di media sosial.
Usut punya usut ternyata foto-foto seronok itu merupakan hasil capture dari video seks call (VCS) yang dilakukannya dengan DA (17). Ini membuat DA menjadi pemurung dan malu hingga kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian setempat.
Kini, FK telah ditangkap oleh kepolisian di Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (6/6/2023) siang kemarin.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menjelaskan, pengungkapan kasus ini dari korban DA (17) yang berubah karena selalu berada di dalam rumah. Perubahan sikap itu diceritakan oleh temannya, kalau foto seksi korban DA telah disebarkan oleh FK lewat media sosial Instagram.
Disebutkan, penyebaran konten pornografi itu karena korban DA tidak mau menuruti keinginan FK untuk berhubungan badan.
"Pelaku kemudian memposting foto-foto korban lewat media online berbentuk Instagram. Atas kejadian tersebut pelapor dan korban mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan,” terang AKP Linter kepada media.
Dari laporan tersebut polisi pun langsung bergerak. Diketahui FK berada di daerah Muara Lembu.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho kemudian memerintahkan Aipda Sandi Kurniawan dan anggota Opsnal untuk menjemput FK di Muara Lembu yang sudah berada di Polsek Singingi dan sudah diamankan oleh Kapolsek Singingi Iptu Ridwan Butar Butar.
"Selanjutnya Tim Opsnal membawa FK ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum," ungkap AKP Linter.
Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit handphone yang digunakan untuk memposting foto-foto korban dan melakukan rekam layar pada saat melakukan video call seks (VCS) terhadap korban.
"Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b UU No 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas AKP Linter. (*)