TPA di Kepulauan Meranti Tak Jelas Kapan Dibangun, Dua Dinas Terkait Beda Suara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rencana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional di Kabupaten Kepulauan Meranti hingga saat ini tidak menemui titik terang. Hal ini diduga lantaran tidak seriusnya OPD terkait hingga terbenturnya hak pelepasan lahan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI di Jakarta.
Akibatnya, Pemkab Kepulauan Meranti masih tetap menggunakan TPS lama yang berada di Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Padahal, lokasi ini sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah dari Kota Selatpanjang yang kian hari kian banyak. Sampah di lokasi tersebut terus saja menggunung hingga meluber ke jalan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Syaiful Bakhri mengatakan pihaknya menunggu Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang mengatur mengenai pemanfaatan lahan untuk dijadikan TPA termasuk pembangunannya yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia menyebut instansinya hanya sebagai pengelola saja.
"Kami menunggu RDTR dari Dinas PUPR terkait lahan untuk dijadikan TPA. Apakah nanti akan dibuat di Desa Sesap Kecamatan Tebingtinggi atau di Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Begitu juga dengan pembangunan TPA nya itu ada di sana, pada Bidang Cipta Karya, kami itu hanya sebagai pengelolanya saja," kata Syaiful.
Pernyataan Syaiful tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Rahmat Kurnia ST melalui Kepala Bidang Tata Ruang Widya Puspasari dan Analis Penataan Kawasan di Dinas PUPR, Ratih Mayank Sari.
Dikatakan Widya, pihaknya hanya melakukan plotting berdasarkan usulan dari OPD terkait. Kemudian usulan itu diintegrasikan ke dalam RTRW Kabupaten sesuai usulan dari OPD terkait.
"Kalau di kami itu untuk penyusunan RDTR terhadap rencana pembangunan dari OPD lain tergantung usulan dan kelengkapan dokumen perencanaan dari instansi terkait. Karena untuk 20 tahun ke depan tentu mereka tahu apa akan dibangun. Untuk saat ini RTRW Provinsi Riau kan lagi di review sehingga kemungkinan kita juga akan melakukan review," kata Widya Puspasari, Selasa (6/6/2023).
Dijelaskan Widya, sesuai dengan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2020-2040, area untuk dijadikan
Tempat penampungan sementara (TPS) tersebar di seluruh kecamatan. Sementar tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) dengan metode sanitary landfill hanya berada di Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan Kecamatan Rangsang Pesisir.
Dijelaskan, untuk lokasi yang memungkinkan itu berada di dua kecamatan yakni Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat. Hanya saja lokasi yang diajukan terbentur kawasan hutan.
"Di Kecamatan Tebingtinggi itu berada di Desa Sesap, hanya saja lokasi yang sudah diajukan untuk pembangunan TPA tidak mencapai luas 10 hektare sesuai syarat pengajuan untuk menjadi TPA regional. Luasan lahan di sana hanya 6 hektare sementara lainnya masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Sedangkan di Tebing Tinggi Barat berada di Desa Kundur, tetapi lokasi itu masuk sebagai kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi (HPK). Jadi kalau mau dijadikan TPA ya harus diurus dahulu untuk pelepasan dari kawasan hutan setelah itu pengurusan sertifikatnya, tapi kalau memang ada kawasan baru ya tinggal bikin masterplan ataupun DED nya, syarat di kementerian cuma itu," ujarnya.
Analis Penataan Kawasan di Dinas PUPR, Ratih Mayank Sari menambahkan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup belum mengajukan usulan lokasi TPA yang baru untuk diakomodir dalam RDTR.
"Dari OPD terkait itu baru setakat usulan penyempurnaan RTRW tahun 2019. Terkait RDTR, sampai hari ini kami menunggu validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Surat Permohonan Validasi RDTR Kawasan Perkotaan Selatpanjang, apabila sampai pengajuan permohonan persetujuan substansi Validasi KLHS belum diterbitkan dari OPD terkait. Daerah harus mendapatkan Validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait RDTR kawasan perkotaan Selatpanjang, minimal itu surat permohonan KLHS dari OPD terkait ke Dinas DLHK Provinsi Riau, yang merupakan salah satu syarat untuk bisa maju koordinasi lintas sektor. Kita tak bisa maju ke kementerian karena belum adanya KLHS, paling tidak harusnya kita duduk bareng untuk melakukan rapat koordinasi," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Feni Utami ST mengatakan walaupun pembangunan TPA yang berasal dari kucuran APBN berada di Kementerian PUPR, bukan berarti langsung diplot pada Bidang Cipta Karya.
"Memang untuk pembangunan TPA itu adanya di Kementerian PUPR, namun tupoksi kami itu bekerja sesuai dengan instruksi pimpinan di daerah dan sesuai dengan Perda SOTK. Pada Bidang Cipta Karya itu tidak ada pembangunan TPA melainkan yang ada itu Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Sampah Regional," ungkapnya. (R-01)