Kajati Supardi Kembalikan Mobil Listrik Pemberian Pemprov Riau, DPRD: Inilah Akibat Kebijakan Latah!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi mengembalikan mobil listrik yang dihibahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada awal April lalu. Dua bulan diserahterimakan dan belum dipakai, kini mobil mewah seharga Rp 1,3 miliar tersebut dikandangkan oleh Pemprov Riau.
Kajati Riau Supardi beralasan mobil listrik tersebut tidak fleksibel dipergunakan. Apalagi stasiun pengisian listrik baterai mobil belum ada di daerah. Padahal, Supardi mengaku ingin lebih bebas mobile di lapangan.
Menanggapi pengembalian mobil listrik tersebut, anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan menyatakan sejak awal dirinya sudah mengingatkan penggunaan mobil listrik yang dianggapnya sebagai kebijakan latah. Ia mengingatkan, infrastruktur pendukung mobil listrik belum siap untuk penggunaan mobil dinas mewah tersebut.
"Inilah akibat perencanaan anggaran yang latah, tanpa memikirkan untuk kondisi dan wilayah. Saya bilang jangan pakai mobil listrik itu karena euforia, orang pakai mobil listrik kita mau pakai. Tapi fakta di lapangan ini kita miskin infrastruktur," kata Mardianto, Selasa (6/6/2023).
Mardianto menyebut, seharusnya penggunaan mobil listrik diiringi dengan penyediaan infrastruktur kendaraan listrik. Tanpa stasiun pengisian, penggunaan kendaraan akan amat terbatas.
"Lihatlah seperti apa penggunaan kendaraan yang kita anggarkan ini. Saya kalau dari Kuansing kehabisan bahan bakar, bisa masuk ke SPBU. Kalau menggunakan mobil listrik, ke mana mau diisi?," gugatnya.
Politisi PAN ini mengaku kecewa atas pembelian mobil jenis Toyota bZ4X seharga Rp1,3 miliar itu. Tak hanya menyerap anggaran cukup besar hingga Rp10,4 miliar, kini terindikasi penggunaannya pun tak maksimal. Pemprov Riau membeli sebanyak 8 unit mobil listrik yang dibagi ke unsur Forkopimda, selain Komandan Korem 031 Wirabima.
Mardianto mengatakan, sejak awal dirinya menolak pembelian mobil itu dan beranggapan proyek pengadaan mobil listrik sebagai tindakan pemborosan anggaran. Tapi toh tetap saja hal ini disahkan di paripurna DPRD dalam pengesahan APBD 2023.
"Sejak awal saya menolak. Saya secara pribadi menolak sampai paripurna disahkan. Karena saya pikir, sebaiknya anggaran dipergunakan untuk kebutuhan publik yang lebih penting," kata Mardianto Manan. (CR-01)