Wow! KPK Bongkar Uang Suap Proyek Rotasi Pejabat Eselon di Kabupaten Ini Dipakai untuk Muktamar Parpol
SABANGMERAUKE NEWS, Jateng - Penentuan jabatan di lingkungan pemerintah daerah kerap menjadi bancakan dan sumber pundi-pundi ilegal bagi sejumlah kepala daerah. Hal inilah yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah yang melibatkan Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Bahkan KPK menelisik dugaan penggunaan uang haram yang dipungut dari sejumlah pejabat daerah itu untuk urusan partai politik.
"Digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023).
Adi Jumal Widodo (AJW) merupakan orang kepercayaan dari Mukti Agung Wibowo (MAW). Adi Jumal ditunjuk oleh Mukti Wibowo untuk mengatur proyek rotasi para ASN di Pemkab Pemalang.
"MAW mempercayakan AJW untuk mengurus proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang," katanya.
Jabatan yang dikondisikan untuk diisi adalah Eselon IV, Eselon III dan Eselon II di Pemkab Pemalang. Biayanya pun bervariasi mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 100 juta.
"Jadi untuk menempati posisi-posisi itu, ada tarif yang harus dibayar kepada MAW selaku bupati. Besarannya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta. Tergantung dari seberapa strategis posisi tersebut," ungkapnya.
Asep mengatakan penyerahan uang korupsi tersebut dilakukan di kantor Adi Jumal, dan langsung diinformasikan ke Mukti Agung. Jadi, kata Agus, Adi Jumal berperan sebagai perantara.
"Penyerahan secara tunai di kantor AJW, dan selalu diinformasikan ke saudara MAW. AJW ini perantaranya. Karena MAW adalah bupatinya," sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Tiga tersangka kini ditahan KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada MA, AR, dan SE untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK," ucap Asep, Senin (5/6/2023).
Tiga tersangka yang ditahan yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman. Ketiganya pejabat di Pemkab Pemalang.
Asep mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan Mukti Agung.
"KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan," kata Asep.
Berikut 7 tersangka baru kasus suap Bupati Pemalang:
1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang). (*)