SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Beda Vonis Korupsi Uang Desa di Riau: Kades Inhu 4 Tahun Penjara, Kades Pelalawan Cuma 1 Tahun Saja

Raya Desmawanto 23/01/2022  ❘  12:18 WIB • Hukrim
Bagikan :
Beda Vonis Korupsi Uang Desa di Riau: Kades Inhu 4 Tahun Penjara, Kades Pelalawan Cuma 1 Tahun Saja

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi uang desa yang dilakukan terdakwa Kepala Desa Air Putih, Indragiri Hulu (Inhu), Tursiwan. Selain itu, Tursiwan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfadli juga menghukum Tursiwan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 275,7 juta. Putusan dibacakan pada Jumat (21/1/2022) lalu.

BERITA TERKAIT:  Jaksa Didesak Banding Vonis 1 Tahun Penjara Korupsi Kades di Pengadilan Tipikor Pekanbaru: Korupsi Uang Desa Menjamur, Vonis Kok Lembek!

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntatan jaksa Kejari Inhu yang meminta majelis hakim menghukum Nursiwan 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Nursiwan juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 275,7 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 410 juta. Soalnya, terdakwa saat penyidikan sudah mengembalikan uang sebesar Rp 67 juta dan hartanya telah disita dengan taksiran Rp 67,7 juta.

Vonis yang berbeda dan jauh lebih ringan diperoleh oleh Kepala Desa Merbau, Pelalawan, Edi Maskor. Edi jauh lebih beruntung karena majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

BERITA TERKAIT:  Netizen Tanggapi Sinis Kades Korupsi Uang Desa di Pelalawan Divonis Ringan Cuma 1 Tahun Penjara: Enak Ya Jadi Koruptor!

Jaksa memang sejak awal menuntut ringan Edi Maskor. Ia hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Putusan ringan terhadap Kades Merbau, Edi Maskor ini menimbulkan kritik sosial. Kejaksaan Negeri Pelalawan didesak untuk mengajukan upaya hukum banding terkait vonis tersebut.

BACA JUGA:  Inilah Trio 'Yang Mulia', Majelis Hakim yang Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 114 Miliar menjadi 2 Tahun Penjara di Riau

Meski putusan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu tepat 2/3 dari tuntutan, namun jaksa diminta untuk menggunakan haknya mengajukan banding. Hal tersebut akan mencerminkan sikap jaksa yang tegas dalam pemberantasan korupsi.

"Jaksa harus banding dengan putusan hakim tersebut. Putusan itu sangat lembek dan ringan sekali. Kami meminta jaksa untuk mengajukan banding secepatnya," tegas Ketua Rumah Keadilan Riau (RKR), Pagar Sianturi SH kepada SabangMerauke News, Kamis (20/1/2022) lalu.

BACA JUGA:  Kades di Rokan Hilir Dituntut 7 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta

Menurut Pagar, putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Meski kelas korupsinya tingkatan pemerintahan desa, namun kasus-kasus korupsi keuangan desa saat ini massif dan marak terjadi. Putusan yang ringan tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.

"Itu putusan yang tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Bahkan, jika pun ada pengembalian kerugian negara, tetap saja putusan yang dijatuhkan mestinya lebih berat. Kalau hanya karena pertimbangan kerugian negara sudah dikembalikan lalu dituntut dan divonis ringan, maka lebih baik semua kasus korupsi dimusyawarahkan saja," sindir Pagar yang juga merupakan Ketua LBH Visi Keadilan Nusantara ini.

Pagar menegaskan, kasus korupsi keuangan desa kini menjadi tren yang begitu massif terjadi. Ia khawatir vonis ringan korupsi uang desa juga akan menjadi tren dan kebiasaan yang berulang terjadi.

"Korupsi uang desa jangan dipandang sebelah mata. Ada berapa ribu desa di Riau? Bayangkan jikalau uang desa dikorupsi, tapi hukumannya ringan," tegas Pagar.

 

Padahal kata Pagar, Presiden Jokowi telah menggelontorkan uang ke desa dalam jumlah yang besar dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya. Harapannya, arus uang ke desa itu dapat dimanfaatkan untuk stimulus pembangunan desa, khususnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

"Kalau uang dari pusat yang digelontorkan Presiden Jokowi ternyata dikorupsi di desa, maka ini tidak memberi keadilan bagi warga desa," pungkas Pagar.

Putusan ringan terhadap Kades Merbau, Edi Maskor ini juga mendapat sindiran keras netizen. Suara nyinyir dan sinis disuarakan sejumlah warganet yang menyoroti betapa ringannya hukuman untuk pencuri uang rakyat.

"Jadi koruptor juga lah, enak ya kayaknya," komentar Syah*** dalam kolom komentar grup Facebook, Selasa (18/1/2022).

"Masak hukumannya 1 tahun. Sedangkan maling bongkar rumah hukumannya 2 sampai 3 tahun. Kok korupsi rugikan uanh rakyat cuma hukuman 1 tahun," tulis Jun***.

"Apa apa dengan pengadilan Tipikor Pekanbaru?"  komentar Jun*** lagi.

Dalam amar putusan yang dibacakan lewat sidang secara virtual, majelis hakim menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melakukan kejahatan tipikor yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Dahlan dalam amar putusannya.

Edi Maskor juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini memang diawali oleh tuntutan ringan jaksa penuntut dari Kejari Pelalawan. Edi Maskor hanya dituntut jaksa hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dengan demikian, putusan majelis hakim ini persis 2/3 dari tuntutan jaksa yang membuat jaksa tak harus banding. Jaksa juga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ringan tipikor ini.

Edi Maskor sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 lalu. Surat dakwaan jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 573 juta. (*)

 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kepala Desa Merbau Edi MaskorVonis RinganPelalawanKorupsi Uang DesaPengadilan Tipikor Pekanbaru

BERITA TERKAIT :

  • Hebat Didengar Tapi Terkesan Macan Ompong, Percuma Jika Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari Tak Dieksekusi

    Hebat Didengar Tapi Terkesan Macan Ompong, Percuma Jika Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari Tak Dieksekusi

    Hukrim •
    23/01/2022 ❘ 07:53 WIB
  • PN Pekanbaru Diminta Eksekusi Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi

    PN Pekanbaru Diminta Eksekusi Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi

    Hukrim •
    22/01/2022 ❘ 19:21 WIB
  • Jokowi Cabut Izin PT Merbau Pelalawan Lestari, Denda Rp 16,2 Triliun Sesuai Putusan MA Sudah Dibayar?

    Jokowi Cabut Izin PT Merbau Pelalawan Lestari, Denda Rp 16,2 Triliun Sesuai Putusan MA Sudah Dibayar?

    Umum •
    22/01/2022 ❘ 12:55 WIB
  • Jaksa Didesak Banding Vonis 1 Tahun Penjara Korupsi Kades di Pengadilan Tipikor Pekanbaru: Korupsi Uang Desa Menjamur, Vonis Kok Lembek!

    Jaksa Didesak Banding Vonis 1 Tahun Penjara Korupsi Kades di Pengadilan Tipikor Pekanbaru: Korupsi Uang Desa Menjamur, Vonis Kok Lembek!

    Hukrim •
    20/01/2022 ❘ 16:30 WIB
  • Pungli Surat Tanah Rp 20 Juta, Kades di Rokan Hulu dan Dua Kaur Anak Buahnya Jadi Terdakwa Korupsi

    Pungli Surat Tanah Rp 20 Juta, Kades di Rokan Hulu dan Dua Kaur Anak Buahnya Jadi Terdakwa Korupsi

    Hukrim •
    19/01/2022 ❘ 10:05 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan