Waduh! Seorang PNS di Rokan Hilir Ditangkap Polisi Gara-gara Mencuri Rokok, Tes Urine Positif Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Harusnya HR (43) bisa menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat. Profesinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Rokan Hilir, tapi justru dicoreng oleh perilakunya sendiri.
HR ketahuan mencuri rokok beserta kotak kaca (steling) milik korban MF (32) warga Jalan Hangtuah Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam. Rokok beserta steling milik MH yang memiliki usaha kios ponsel digasak oleh HR.
Tak sendirian, HR menggencarkan aksi pencurian bersama IR (27) yang merupakan pekerja bangunan tinggal di rumahnya. Tindakan ini dilakukan keduanya pada Senin (29/5/2023) siang pekan lalu. Polisi berhasil meringkus HR dan IR pada Kamis (1/6/2023) dini hari atas laporan korban.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi kepada media menjelaskan, kasus pencurian ini diketahui saat korban MH mengecek kios ponsel miliknya yang berada di depan rumahnya. Ia terkejut saat tak melihat lagi steling rokok di kios ponsel.
MH lantas bertanya kepada istrinya. Padahal steling rokok tersebut baru saja dilihatnya masih di kios dan seketika hilang.
"Pelapor berusaha mencarinya. Ia kemudian bertanya kepada anak sekolah SMA yang tidak jauh dari rumah pelapor,” jelas AKP Juliandi, Minggu (4/6/2023).
Sejumlah saksi yang ditanyai MH melihat diduga pelaku HR membawa steling berdua dengan IR menggunakan sepeda motor merek Suzuki Shogun berwarna biru hitam.
Atas dasar itu, korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kubu, Rohil. MH mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta.
Tim Reskrim Polsek Kubu pun bergerak. Informasi dari masyarakat diketahui kalau kedua pelaku curat sedang di rumahnya yang berada di Sungai Kubu. Keduanya pun berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, kedua pelaku mengakui terlibat dugaan perkara pencurian rokok dalam steling milik MH. Sejumlah barang bukti pun diamankan antara lain pecahan kaca steling dan sepeda motor merek Suzuki Shogun RR warna biru hitam.
Penyidik pun melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya keduanya dinyatakan urine positif mengandung methampetamin.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana,” pungkas AKP Juliandi. (*)