Tebar Informasi Putusan Sistem Pemilu, Denny Indrayana Bisa Kena Black List di Mahkamah Konstitusi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut Denny Indrayana bisa masuk daftar hitam akibat unggahannya di media sosial tentang hasil putusan MK terkait sistem pemilihan umum (pemilu).
Dia mengatakan, sanksi untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011--2014 itu adalah memasukkannya ke dalam daftar hitam, sehingga Denny tidak dapat ikut berpartisipasi dalam proses perkara di Mahkamah Konstitusi karena telah melanggar etika profesi.
"Di-blacklist [Denny] dari berperkara di MK, tidak boleh lagi. Begitu juga kalau pegawai, bisa aja ada pegawai iseng, bisa juga ada pegawai yang karena mereka mestinya tahu belum ada putusan atau membuat analisa analisa. Kalau itu ketahuan ya bisa kalau terbukti pelanggarnya berat, pecat. Mesti tegas gitu loh," kata Jimly, Sabtu (3/5/2023).
Jimly menambahkan MK harus bisa cepat bertindak dalam menangani isu ini karena persoalannya dapat berbuntut panjang.
Misalnya, pernyataan yang dicuit Denny Siregar mengenai disahkannya uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup membuat beberapa pihak bereaksi. Salah satunya, pengamat politik Rocky Gerung yang mengeluarkan kritik pedas terhadap MK.
"Semua partai politik kemarin bicara itu Rocky Gerung, segala macam itu di podcast-nya bubarkan MK dan 8 fraksi itu menolak dan bila perlu di anu dengan undang-undang mau dipretelin kewenangan ini," tambahnya.
Menurutnya, jika dibawa ke ranah pidana, peluang Denny terjerat akan sangat mungkin karena melanggar pasal penyebaran rahasia negara, atau bahkan berita bohong.
Namun, Jimly menyarankan agar perkara tersebut tidak diusut secara hukum di tengah tahun politik agar tidak membuat gaduh.
"Solusinya etika, tidak perlu ke ranah hukum jadi panjang ceritanya," tutur Jimly.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan seseorang ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Perinciannya, pelapor tersebut berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023). (*)