Pemko Pekanbaru Didesak Fasilitasi Ibadah Jemaat Gereja GBI Gihon yang Ditolak Warga Sidomulyo Timur: Jangan Melanggar HAM!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru didesak untuk segera memfasilitasi pelaksanaan ibadah jemaat gereja yang ditolak warga. Diketahui, aksi penolakan warga terjadi pada 19 Mei lalu terhadap ibadah di Jalan Nurul Amal Gang Rukun Jaya RT 003/ RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Pembubaran ibadah serta pencekalan terhadap aktivitas ibadah diklaim terjadi pada bangunan yang digunakan sebagai Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon. Warga juga memasang spanduk berisi penolakan keberadaan gereja dengan alasan demi kerukunan, kenyamanan, kehidupan bertetangga masyarakat.
Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH YLBHI) Pekanbaru, Noval Setiawan mengatakan tindakan tersebut telah melanggar hak beribadah yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pada prinsipnya semua orang berhak melaksanakan ibadah. Dalam konsep bernegara, tidak boleh melarang warga negara beribadah," kata Noval, Jumat (2/5/2023).
Menurutnya, alasan demi kerukunan masyarakat, tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai melakukan tindakan pembubaran ibadah.
"Tidak ada satu pun alasan bagi warga negara untuk melarang orang lain beribadah, apalagi agamanya diakui oleh negara. Tidak boleh masyarakat atas dasar apapun melakukan pembubaran, penyegelan hingga warga lain tak bisa beribadah," paparnya.
Noval menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengambil tindakan cepat agar tidak ada konflik horizontal antar warga yang lebih meluas. Pemko memiliki tanggung jawab untuk melakukan fasilitas ibadah warganya sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Persoalan izin rumah ibadah, kata Noval, tidak serta merta dapat menjadi pembenaran oleh siapa pun juga untuk melakukan pelarangan ibadah.
"Pemerintah seharusnya cepat menanggapi peristiwa ini. Harus cepat dalam proses perizinan," tegas Noval.
Noval berharap kejadian serupa tak lagi terjadi. Baik pemerintah dan masyarakat harus ikut bertanggungjawab menegakan HAM.
"Kita dengar sudah ada penanganan. Tapi ini tidak boleh terulang. Tidak boleh atas dasar apapun melarang beribadah. Setiap orang berhak melaksanakan ibadah," pungkasnya.
Peraturan Bersama 2 Menteri
Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 mengatur pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Sikap Kepala Daerah dalam menyikapi dinamika perizinan rumah ibadah seharusnya merujuk pada PBM tersebut.
Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Agama kabupaten/ kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/ kota.
Jika persyaratan pertama terpenuhi, sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah. (*)