'Sekolah' di Lapas, Bekas Narapidana Ini Jadi Tersangka Pabrik Ekstasi
SABANGMERAUKE NEWS, Banten - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap ada satu mantan narapidana (napi) kasus narkoba yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik ekstasi di perumahan elite Kabupaten Tangerang, Banten.
Agus mengatakan, residivis kasus narkoba berinisial TH (39) ikut berperan dalam menentukan jalur impor alat dan bahan untuk pencetakan ekstasi.
Menurut dia, TH lebih pintar lantaran berguru di lembaga pemasyarakatan (lapas) ketika ditahan di kasus sebelumnya.
"Dari pelaku ini, salah satunya napi kasus narkoba juga. Jadi kemungkinan mereka juga kalau sekolah di sana (lapas) kadang-kadang lebih pintar, lebih bergurunya di sana," ujar Agus dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Agus menjelaskan, orang seperti TH inilah yang dicari para otak dari jaringan internasional tersebut untuk direkrut
Adapun TH diupah oleh "bosnya" sebesar Rp 500.000. Agus masih enggan membeberkan lebih lanjut lantaran kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
"Ada hal yang tidak bisa kita ungkapkan karena dalam waktu yang tidak terlalu lama melakukan penindakan," ucapnya.
Sementara itu, terkait mesin cetak ekstasi di dalam pabrik narkoba itu, Agus mengatakan alat tersebut bisa menghasilkan 3.000 butir dalam 30 menit. Agus pun mengakui alat tersebut memang efektif dalam memproduksi ekstasi.
Di lokasi penggerebekan yang masuk rumah elite ini, total ada puluhan ribu butir ekstasi yang belum sempat diedarkan. "Alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Makannya kalau segera tidak dilakukan penindakan, khawatir akan beredar," imbuh Agus. (*)