Vaksin Covid-19 Tak Wajib Bagi ASN di Negara Bagian Amerika Serikat Ini
SabangMerauke News - Seorang hakim di Texas, Amerika Serikat, pada Jumat, 21 Januari 2022, dalam putusannya menyebut Presiden Amerika Serikat Joe Biden tidak bisa mewajibkan imunisasi vaksin virus corona pada PNS. Putusan hakim juga menggagalkan keinginan Pemerintah Amerika Serikat yang ingin mendisiplinkan PNS yang gagal suntik vaksin virus corona.
Putusan hakim tersebut menjadi pukulan telak bagi upaya Gedung Putih untuk meminta segala kelompok suntik vaksin virus corona.
Presiden Biden sebelumnya telah menerbitkan perintah agar 3,5 juta PNS di Amerika Serikat imunisasi vaksin virus corona per 22 November 2022. Perintah tersebut bersifat wajib dengan mengesampingkan alasan agama atau medis. Jika melanggar, bisa dikenai tindakan disiplin atau pemecatan.
Hakim distrik di Amerika Serikat Jeffrey Brown mempertanyakan apakah Presiden Biden bisa mewajibkan jutaan PNS di Amerika Serikat untuk menjalani sebuah prosedur medis sebagai syarat menjadi karyawan. Aturan semacam itu, belum lama ini disebut oleh Mahkamah Agung sebagai hal yang terlalu jauh.
Brown mengatakan Pemerintah bisa melindungi kesehatan masyarakat dengan tindakan yang tidak terlalu invasif, contohnya menggunakan masker dan social distancing.
Gedung Putih mengatakan lebih dari 93 persen PNS sudah suntik setidaknya satu dosis vaksin virus corona. Ada juga PNS yang meminta pengecualian atas alasan agama atau medis.
"Kami saat ini cukup yakin posisi kami secara hukum," kata Juru bicara Gedung Putih Jen Psaki, dalam menanggapi putusan hakim tersebut. (*)