Petani di Rokan Hilir Ditangkap Polisi Gara-gara Bakar Lahan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang petani di Rokan Hilir, Ng (51) berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga membakar lahan yang akan digarapnya. Pelaku membakar lahan menggunakan tikar bekas dan tumpukan kayu. Api menyebar lantaran tiupan angin yang kencang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menyatakan kebakaran hutan dan lahan terjadi di Jalan Bumi Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi pada pada Selasa (30/5/2023) siang lalu.
Saat itu, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Bakau bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli karhutla. Tinlm menemukan kepulan asap tebal di lokasi dan melaporkan kejadian itu ke Kapolsek Sinaboi.
Atas perintah Kapolsek, petugas piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas menuju lokasi karhutla untuk memadamkan api.
Setelah memadamkan api, terduga pelaku ditemukan sedang berada di pondok ladang bersama seorang lainnya.
"Keduanya langsung diamankan untuk dimintai keterangan," sebut Juliandi, Jumat (2/6/2023).
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Ng mengakui telah membakar lahan dengan menggunakan tikar bekas yang diambil dari dalam pondok dan menumpukkan kayu di atas tikar.
Karena angin berhembus cukup kencang, api dengan cepat membesar dan menyebar sehingga tidak dapat dipadamkan.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mancis dan 3 batang kayu bekas bakaran.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (R-02)