Kecewa Berat Guru Daerah Tertinggal di Kepulauan Meranti Jadi 'Tumbal' Kendala Teknis Pemda Hingga Tunjangan Tak Dibayar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kalangan guru daerah tertinggal di Kepulauan Meranti kecewa berat akibat tunjangan yang menjadi hak mereka tak kunjung dicairkan pemda setempat.
Kekecewaan mereka cukup beralasan. Sebab enam bulan tunjangan belum dibayar, kendati dananyabsudah ditransfer oleh pemerintah pusat. Tunjangan yang mandek tersebut genap satu semester, mulai dari Juli hingga Desember 2022 silam.
Kini, guru daerah tertinggal di Kepulauan Meranti menuntut tunjangan itu segera dibayarkan.
"Saya selaku salah seorang guru tidak terima dan meminta Pemkab Kepulauan Meranti untuk segera membayarkan enam bulan tunjangan 2022 yang sampai saat inu tak kunjung dibayarkan," kata Igus kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, sejumlah guru sempat berkoordinasi dengan dinas terkait pada Desember 2022 silam. Parahnya ketika itu pemerintah menyampaikan tunjangan tersebut tidak bisa dibayarkan karena kendala teknis.
"Kata mereka tidak bisa dibayarkan alasan kendala teknis. Sampai sekarang kami masih menuntut itu. Karena nomimalnya cukup besar, sebulan tunjangan setara satu bulan gaji kami," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti sempat melempar alasan teknis sebagai penyebab mandeknya pembayaran kepada pihak BPKAD.
Menurut mereka tunjangan triwulan III dan IV 2022 tidak dibayarkan lantaran tidak tertuang dalam postur APBD-P 2022 akibat tidak diinput oleh pihak BPKAD. Sehingga mereka hanya menyalurkan kebutuhan triwulan I dan II saja.
Disdikbud dan BPKAD Saling Lempar
Namun klaim Dinas Pendidikan itu dibantah oleh Kepala BPKAD Kepulauan Meranti melalui Kabid Perbendaharaan, Rama Tazdi. Ia mengungkap bahwa pencairan tunjangan khusus yang dialokasi melalui DAK tersebut telat diusulkan oleh Dinas Penddidikan setelah APBD-Perubahan rampung.
"Mereka (Dinas Pendidikan) yang telat. Masak kami pula yang disalahkan. Kami standby saja. Dari pertengahan 2022 tidak ada mereka koordinasi ke kita. Sekarang baru ribut," ungkapnya.
Menurutnya persoalan ini tidaklah rumit namun dibuat cukup merepotkan. Jika Dinas Pendidikan dapat merampungkan seluruh berkas usulan proses pencairan seluruh tunjangan itu, maka ia yakin tahun ini bisa disalurkan.
"Semua tergantung Dinas Pendidikan. Jika proses usulan terpenuhi tahun ini bisa selesai. Tidak bakalan hangus atau dikembalikan kepada kementerian uang para guru ini," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti Suardi mengaku pihaknya telah menerima Rp 4,924 milliar tranfer pusat khusus tunjangan guru daerah tertinggal.
Dari nominal tersebut, sebesar Rp 1,2 milliar disalurkan untuk kebutuhan triwulan I dan II. Sementara sisa Rp 700an juta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tunjangan khusus triwulan III dan IV.
Parahnya pembayaran mandek juga sempat berlangsung pada tahun anggaran 2021. Dampaknya dana sebesar Rp 4,95 milliar tidak tersalurkan hingga dana tersebut mengendap pada kas daerah.
Kondisi ini terjadi dampak kebijakan mutasi guru oleh kepala daerah. Pasalnya calon penerima tunjangan tidak lagi bertugas di daerah tertinggal dan SK yang dikantongi tidak berlaku.
"Sisa anggaran tunjangan tahun 2021 yang tak terpakai sebesar Rp 4,95 miliar. Disdik telah menyurati BPKAD agar sisa anggaran tersebut dimasukkan ke dalam postur APBD Perubahan 2022 agar bisa digunakan untuk membayar triwulan III dan IV. Namun itu tak terakomodir," ujarnya.
Namun, kata Suardi lagi, setelah DPA APBD Perubahan 2022 keluar, dana yang dimaksud tidak tertera di sana. Dalam DPA itu, hanya ada sekitar Rp 700-an sisa membayar IDT triwulan I dan II tahun 2022.
"Dana itu harus masuk APBD perubahan, baru bisa dibayarkan. Waktu DPA APBD Perubahan keluar, anggaran tidak ada. Padahal kita sudah menyurati BPKAD ternyata tidak mereka input kebutuhan itu. Makanya tidak bisa dibayarkan untuk triwulan III dan IV," pungkas Suardi.
Disdikbud kata Suardi, akan menyurati Kementerian Pendidikan perihal adanya dana yang belum tersalurkan. Apakah boleh dana ini digunakan untuk membayar hak guru di daerah tertinggal yang belum disalurkan. (R-01)