Guru Honorer Riau Minta Kamsol Evaluasi Seleksi PPPK: Jangan Seperti Plt Kadisdik yang Lalu Cuma Beri Janji!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Perjuangan Seluruh Guru Honorer Prioritas Tanpa Penempatan (PSGH Riau) melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol. Para guru ini menuntut agar pelaksanaan rekrutmen guru PPPK tahun 2023 dievaluasi. Audiensi ini dihadiri perwakilan PSGH dari 12 kabupaten kota untuk menuntut hak mereka.
Ketua Rombongan PSGH Riau, Parjok Ibrahim mengatakan kembalinya Kamsol menjadi Kepala Dinas Pendidikan Riau diharapkan membawa perubahan. Selama ini, di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik, M Job Kurniawan, para guru kerap merasa diberikan janji tanpa bukti.
"Kami berharap Pak Kamsol lebih memperhatikan kami guru-guru honor. Tidak seperti Plt Kepala Dinas Pendidikan yang lalu, hanya janji di mulut tapi praktiknya tidak ada," ungkap Parjok, Kamis (1/6/2023).
Dalam audiensi itu, para guru menuntut lima hal terkait seleksi PPPK guru, yakni:
1. Meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekrutmen guru PPPK tahun 2022 bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau.
2. Meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau Tahun 2022. Laporan Terlampir untuk BKN Pusat, Ketua DPRD Riau, Gubernur Provinsi Riau, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi X DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM serta Menteri Pendidikan Kebudayaan.
3. Meminta Dinas Pendidikan Riau untuk melakukan rekrutmen mengacu pada PermenpanRB N.20 tahun 2022 dan juknis Kemendikbud tahun 2022. Laporan Terlampir ke Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Riau, Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
4. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Riau mengembalikan penempatan guru PPPK yang lulus baik P1, P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing.
5. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Riau untuk memberikan penempatan yang jelas kepada guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP) dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing.
Diketahui Kamsol kembali bertugas menjadi Kepala Disdik Provinsi Riau usai jabatannya sebagai Penjabat Bupati Kampar tak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Mei lalu. (CR-01)