Dijemput Paksa Jaksa, 3 Komisioner Bawaslu Ini Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020. Ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina..
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, pihaknya telah memeriksa ketiga komisioner tersebut terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
"Penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.
"Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," jelas Nur Surya.
Penetapan sebagai tersangka 3 komisioner Bawaslu tersebut dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan jemput paksa karena ketiganya tidak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa.
"Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut untuk diperiksa, namun tidak hadir. Hingga akhirnya dilakukan upaya jemput paksa. Dua dijemput paksa di rumah masing-masing, dan satu datang sendiri pada malam hari," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Aprianto, Rabu (31/5/2023) malam.
Setelah dijemput paksa, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan intensif hingga Rabu malam ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya tertuang dalam surat penetapan Kejari Ogan Ilir Nomor 01/L.6.24/FD.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.
Dalam kasus dana hibah dari Pemkab Ogan Ilir, total enam orang telah menjadi tersangka. Sebelumnya penyidik Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Sekretaris Bawaslu Ogan Ilir Aceng Sudrajat, Sekretaris Bawaslu Ogan Ilir Herman Fikri dan seorang honorer bidang keuangan Romi.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan unsur korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada Ogan Hilir senilai Rp74 miliar. Adapun nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar. (*)