Ternyata 2 Jenderal Polisi yang Sudah Divonis Bersalah Ini Belum Dipecat Seperti Teddy Minahasa, Kompolnas Singgung Diskriminasi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen (Pol) Teddy Minahasa dipecat tidak dengan hormat lewat sidang etik Polri yang digelar, Rabu (30/5/2023) lalu. Irjen Teddy diberhentikan terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba dan telah divonis penjara seumur hidup.
Putusan majelis etik Polri itu dinilai telah mengakhiri karir jenderal bintang dua tersebut di Korps Tri Brata. Namun, Teddy melawan putusan sidang etik dan melakukan banding.
Setelah Irjen Teddy dipecat, kini ternyata masih ada dua jenderal Polri yang belum menjalani sidang komisi etik, meski sudah dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan.
Kedua perwira tinggi itu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Irjen Napoleon dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta karena terbukti bersalah menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sementara, Brigjen Prasetijo hukumannya dikurangi 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi hukum 2,5 tahun. Padahal, Prasetijo divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan.
Brigjen Prasetijo Utomo terbukti membantu koruptor buron, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro beberapa waktu lalu.
Kompolnas Bicara
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengingatkan Polri agar jangan bedakan Napoleon dan Prasetijo Utomo dengan Teddy Minahasa yang sudah dipecat dari Anggota Polri pada Selasa (30/5/2023).
Menurut dia, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri bagi Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo segera dilaksanakan. Hal itu mengingat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kita tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan. Mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (31/5/2023).
Selain itu, dia menekankan, negara juga masih tetap mengeluarkan biaya untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo apabila sidang Komisi Etik belum dilaksanakan. Padahal, lanjut dia, kedua perwira tinggi Polri itu sudah mencoreng nama institusi.
“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi. Kami melihat tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang kode etik tersebut,” jelas dia.
Teddy Minahasa Dipecat
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sudah jalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Jenderal bintang dua itu dapat sanksi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa digelar kurang lebih 12,5 jam.
Menurut dia, wujud perbuatan Teddy yang melanggar karena memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Padahal, barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram.
Maka itu, Ramadhan menyebut Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan Teddy Minahasa dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri. (*)