Kasus Suap Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot
SabangMerauke News, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberhentikan sementara Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan. Kombes Pol Riko diduga telah menerima sejumlah uang dari istri bandar narkoba.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan posisi Kapolrestabes Medan sementara waktu dijabat Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi sebagai Plh Kapolrestabes Medan terhitung sejak Jumat (21/1/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, menurut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, kasus yang terjadi di Satresnarkoba Polrestabes Medan dapat disimpulkan bahwa ada permasalahan dalam bidang kepemimpinan dan bidang pengawasan dilakukan Riko terhadap bawahannya. Sehingga diduga telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) point a Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
"Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib menunjukkan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan (quality assurance)," tutupnya.
Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Riko disebut menerima menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang suap tersebut diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta. Sementara Kombes Riko diduga menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang diberikan kepada seorang Babinsa TNI.(*)