Warga Peranap Inhu Hadang 50 Truk Pengangkut Batubara: Pemerintah Tutup Mata, Perusahaan Tambang Cuek
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kelompok Masyarakat Terdampak Polusi Tambang (Master Dampot) Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu melanjutkan aksi penolakan terhadap kendaraan truk pengangkut batubara yang menggunakan jalan umum, Rabu (31/5/2025). Hingga hari kedua aksi protes ini, belum ada satu pun pihak perusahaan tambang yang datang menemui massa aksi.
Truk yang dihadang tersebut mengangkut batubara yang ditambang di wilayah Kecamatan Peranap, Batang Peranap, dan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu. Di antaranya dilakukan oleh PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), PT Anugrah Riau Coal dan PT Era Perkasa Mining.
Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) yang melakukan bantuan hukum pada masyarakat mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 91 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Ketiadaan jalan khusus pertambangan dan penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan, diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara LBH YLBI, Wira Ananda, Rabu (31/5/2023).
Dikatakan Wira, pembiaran ini jelas merupakan ancaman dan pelanggaran serius dan substansial bagi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan lingkungan hidup yang sehat.
Tak cuma itu, sikap pemerintah yang abai dalam menanggapi keluhan masyarakat juga disebut Wira membuat masyarakat semakin terancam.
"Hingga hari ini, belum ada satupun perwakilan pemerintah yang datang menemui warga, guna memberikan jalan penyelesaian yang ideal dan baik," ungkap Wira.
Menurutnya, pemerintah terkesan tutup mata, abai dengan keluhan warga, serta ragu-ragu dalam menegakkan aturan terhadap pihak perusahaan. Pemerintah telah gagal dalam memenuhi hak dasar warga negara, terutama masyarakat Kecamatan Peranap, Batang Peranap, dan Rakit Kulim atas lingkungan hidup yang sehat serta fasilitas publik yang aman dan nyaman.
Atas hal ini, pemerintah disebut Wira telah melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat 1.
Sementara itu, hingga saat ini, para warga yang terdampak aktivitas batubara masih menghentikan aktivitas truk yang melintasi Kecamatan Peranap, terutama di Desa Semelinang Darat.
Diperkirakan, lebih 50 truk bermuatan batubara berbobot 30 ton hingga 35 ton dihentikan warga di sepanjang bahu jalan Desa Semelinang Darat.
"Warga bersepakat untuk terus menahan aktivitas truk batubara, hingga ada jalan penyelesaian yang ideal dan baik dari pihak perusahaan dan pemerintah," terang Wira.
Pihaknya juga menengarai, selain perusahaan tambang batu bara pemegang izin, diduga telah terjadi pertambangan ilegal (illegal mining). Terindikasi, ada perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspolitasi batubara di luar lokasi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP).
"Polri dan Kementerian ESDM harus segera melakukan pemeriksaan dan menindak perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pertambangan ilegal," tegas Wira. (CR-01)