PGI Ungkap 3 Kasus Pembubaran Ibadah Gereja Sepanjang Bulan Mei, Satu Terjadi di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Aksi pembubaran ibadah gereja kembali menjadi sorotan. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengungkap sepanjang Mei 2023, pembubaran jemaat gereja terjadi di tiga wilayah berbeda. Salah satunya bahkan terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra menyatakan, tindakan pembubaran paksa dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai pada Jumat, 19 Mei 2023 di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kemudian pada 19 Mei 2023, juga terjadi pada Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Dan yang terakhir terjadi di Gereja Bethel Indonesia (GBI) dengan aktivitas pendidikan Agama Kristen di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada pada 28 Mei 2023 lalu.
"Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif tersebut. Kejadian-kejadian tersebut berlangsung pada rentang waktu yang hampir bersamaan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (31/5/2023).
PGI meminta pemerintah dan aparat dapat mencegah peristiwa serupa terulang. PGI juga berharap pemerintah pusat memberi teguran ke pemerintah daerah terkait.
Berikut pernyataan sikap PGI:
1. Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah. PBM No 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.
2. Menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Walikota Binjai, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat; untuk mengeluarkan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara berdasarkan PBM 9 & 8 tahun 2006.
3. PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka, apalagi pada momentum memasuki tahun politik dengan politisasi identitas yang sangat rawan.
4. Kepada para pelayan dan jemaat GMS Binjai, GBI Gihon Pekanbaru, dan GBI di Cilame, Bandung Barat, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dalam iman kepada Kristus dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah, serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada. (*)