Polres Bengkalis Periksa 2 Orang Terkait Heboh Warga Rebutan Daging Ilegal Tangkapan Bea Cukai di Tempat Pembuangan Sampah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor Bengkalis mendalami peristiwa daging ilegal tangkapan Bea Cukai yang menjadi rebutan warga di Bengkalis. Kendati daging tersebut sudah ditimbun di tumpukan sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantan, Bengkalis, namun warga justru tetap mengambilnya secara beramai-ramai.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan dua orang dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (29/5/2023) sore lalu tersebut. Keduanya merupakan operator alat berat dan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.
"Sudah kita ambil keterangannya. Ada dua orang," terang AKBP Bimo, Selasa (30/5/2023) sore kemarin.
Meski demikian, Bimo belum menjelaskan kedua nama orang yang telah dimintai keterangan tersebut. Termasuk kemungkinan apakah kepolisian akan menindaklanjuti adanya unsur pidana dalam peristiwa yang viral dan menjadi ironi sosial itu.
Sebelumnya, Polres Bengkalis bergerak cepat mengantisipasi peredaran daging sitaan Bea Cukai yang diambil warga dari TPA Bantan. Pengecekan pasar yang berpotensi menjadi tempat daging 'tak hiegienis' asal India tersebut diperjualbelikan telah dilakukan.
Polisi juga telah mendapatkan data warga yang ikut dalam aksi pengambilan daging ilegal tersebut. Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke rumah warga yang mengambil daging tersebut.
"Kami datangi rumahnya dan ambil kembali dagingnya untuk dimusnahkan dengan cara yang lebih tepat," terang AKBP Bimo kepada SabangMerauke News, Selasa (30/5/2023).
Ia menghimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan daging tersebut.
"Demi kesehatan bersama, jangan diperjualbelikan dan dikonsumsi. Kita himbau agar daging tersebut dimusnahkan. Anggota kita juga terus melacak daging yang sempat diambil masyarakat," tegas AKBP Bimo.
Informasi yang diperoleh SabangMerauke News, pasca heboh kasus pengambilan daging sitaan Bea Cukai tersebut, diduga sejumlah orang yang kerap berada di TPA Bantan mendapat intervensi untuk tidak menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Kemungkinan besar, warga yang beramai-ramai mengambil daging tersebut kerap beraktivitas di area TPA Bantan.
Desak Kanwil Bea Cukai Bertanggung Jawab
Anggota DPRD Provinsi Riau Misliadi mengaku miris melihat aksi masyarakat yang rebutan mengais daging ilegal yang sudah ditimbun dalam tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (29/5/2023). Video saling rebut daging ilegal sitaan Bea Cukai tersebut viral dan menyita perhatian publik.
"Kita sangat kecewa dengan pemusnahan daging tersebut dan kita anggap itu sebuah kesalahan. Seharusnya pemusnahan dilakukan tuntas. Ini kok siap acara pemusnahan, masyarakat jadi rebutan," kata Misliadi, Selasa (30/5/2023).
Ia mengatakan, daging yang dimusnahkan itu masih dibungkus plastik. Seharusnya Bea Cukai bisa memastikan prosedur pemusnahan yang benar sehingga tak bisa lagi dikonsumsi masyarakat.
Ia mendesak pimpinan Bea Cukai mengambil tindakan terhadap Bea Cukai Bengkalis yang telah membuat permasalahan di masyarakat.
"Itukan menggunakan plastik, kok main tanam aja di tanah. Kita minta Kanwil Bea Cukai bertanggung jawab dan memberikan sanksi ke Bea Cukai Bengkalis," tegas Misliadi.
Misliadi menegaskan, jika ada pelanggaran standar operasional prosedur yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis, pejabat yang bertanggung jawab harusnya dicopot.
"Apakah sudah sesuai SOP? Kalau tidak mengikuti SOP, copot saja," tegasnya.
Misliadi menerangkan, daging ilegal ini sudah lama ditangkap namun baru dimusnahkan kemarin. Meski menggunakan kemasan khusus yang membuatnya bertahan lebih lama, Misliadi khawatir konsumsi daging ini akan memberikan efek buruk bagi kesehatan, apalagi sudah tertanam di tanah dan tertimpa tumpukan sampah.
"Kita khawatir bisa berdampak buruk ke masyarakat," tutup Misliadi.
Daging Sitaan 41 Ton
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Bengkalis memusnahkan sebanyak 41,2 ton daging ilegal asal India. Seremonial pemusnahan daging yang masuk tanpa izin tersebut sebagian dilakukan dengan cara dibakar.
Adapun daging tersebut merupakan hasil penangkapan patroli kapal BC15048 pada 6 April 2023 lalu. Daging tersebut dibawa oleh Kapal Motor Nur Muhammad GT. 27 No.700/ PPE di Kuala Sungai Bukit Batu.
Dalam penangkapan tersebut, total sebanyak 1.123 kotak daging merek Black Gold dan sebanyak 937 kotak merek Al Tamam yang masing-masing boks seberat 20 kilogram.
Diperkirakan nilai daging ilegal tersebut mencapai Rp 2.174.391.800 sementara potensi kerugian negara Rp 279.952.944.
Plt Kepala KPPBC TMB C Bengkalis Muhammad Hakim menerangkan, daging tersebut dibawa dari Malaysia masuk ke Indonesia menggunakan KM Nur Muhamad. Dalam perkara ini, nahkoda kapal berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan sehingga mencegah kerugian negara.
"Dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tegas Hakim.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri mengapresiasi kinerja Bea Cukai Bengkalis yang telah berhasil menangkap sekaligus memusnahkan barang bukti.
"Memang secara kerugian negara tidak terlalu besar. Tapi dampaknya apabila barang selundupan itu dijual dan dikonsumsi masyarakat yang dikhawatirkan membawa penyakit," ucapnya.
Wilayah Bengkalis yang strategis dan terbuka secara geografis telah dimanfaatkan oleh para mafia untuk melakukan hal-hal yang ilegal atau yang melanggar hukum.
"Salah satu faktornya adalah geografis Kabupaten Bengkalis yang berbatasan langsung dengan jalur internasional, Selat Malaka dan Malaysia," kata Johansyah. (R-03)