Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak dengan Hormat dari Kepolisian: Lakukan Perbuatan Tercela Kasus Sabu!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Karir mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berakhir sudah. Sidang kode etik yang digelar Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (30/5/2023) malam.
Sidang majelis etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar etik dan dipecat.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Teddy mengajukan banding atas putusan tersebut sidang majelis kode etik tersebut
"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Brigjen Ramadhan.
Sebelumnya, dalam perkara pokok yang menjeratnya, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba. Teddy tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding. (*)