Tunjangan Guru Daerah Tertinggal Rp 4,95 Miliar Mengendap di Kas Daerah Pemkab Kepulauan Meranti, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Anggaran sebesar Rp 5 miliar yang seharusnya dipergunakan untuk tunjangan guru daerah tertinggal mengendap di kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sejak 2021 silam.
Tunjangan tersebut tak kunjung disalurkan kepada ratusan guru SD dan SMP yang bertugas di daerah perbatasan dengan status daerah tertinggal oleh pemerintah pusat. Padahal dana ini disalurkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Sementara wewenang Pemkab Kepulauan Meranti hanya menjadi penyalur.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, H Suardi kepada beralasan tidak menyalurkan tunjangan triwulan III dan IV 2022 yang dinantikan ratusan guru daerah tertinggal, lantaran tidak tertuang dalam postur APBD Perubahan tahun 2022 lalu. Anggaran hanya diplot untuk kebutuhan triwulan I dan II saja. Kata Suardi, pada tahun 2022 tidak ada transfer dana dari pusat.
"Tak ada anggarannya. Hanya ada sekitar Rp 700-an juta, sisanya untuk membayar triwulan I dan II tahun 2022," ujar Suardi.
Parahnya lagi, pembayaran juga mandek
pada tahun anggaran 2021. Dampaknya dana sebesar Rp 4,95 miliar tidak tersalurkan hingga dana mengendap pada kas daerah.
Kondisi ini terjadi dampak dari kebijakan mutasi guru-guru oleh Bupati Muhammad Adil saat itu. Sehingga calon penerima tunjangan tidak lagi bertugas di daerah tertinggal dan SK yang dikantongi menjadi tidak berlaku.
"Kami telah menyurati BPKAD agar sisa anggaran tersebut dimasukkan ke dalam postur APBD Perubahan tahun 2022 agar bisa digunakan untuk membayar Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) triwulan III dan IV. Namun itu tak terakomodir," ujar Suardi.
Suardi menambahkan, setelah DPA APBD Perubahan tahun 2022 keluar, dana yang dimaksud tidak tercantum. Dalam DPA itu hanya ada sekitar Rp 700 juta sisa membayar IDT triwulan I dan II tahun 2022
"Dana itu harus masuk ke dalam APBD Perubahan, baru bisa dibayarkan. Waktu DPA APBD Perubahan keluar, anggaran tidak ada. Padahal kita sudah menyurati BPKAD, itu makanya tidak bisa dibayarkan untuk triwulan III dan IV," ucapnya.
Nantinya, tambah Suardi, pihaknya akan menyurati Kementerian Pendidikan perihal adanya dana yang belum tersalurkan. Apakah boleh dana ini digunakan untuk membayar hak guru di daerah tertinggal yang belum disalurkan. (R-01)