Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMA di Inhil, Kejaksaan Tahan 4 Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tembilahan, Selasa (30/5/2023). Penahanan dilakukan dalam proses tahap II perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Inhil.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni Khairil Anwar (KA) mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dian Anggraini (DA) Direktur CV Rejaya Anugrah, Muhammad Faisal Lufti (MFL) pelaksana lapangan dan Syamsudin Sitorus (SS) yang merupakan konsultan pengawas.
Penahanan terhadap KA, MPL dan SS dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sementara tersangka DA ditahan di Lapas Perempuan
Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra didampingi Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana menjelaskan, keempat dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penahanan dilakukan menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Haza Putra.
Sebelumnya, Kejari Inhil telah menetapkan keempat tersangka tersebut usai ekspos pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Proyek pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan dianggarkan dari APBD Riau Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Diduga pengerjaan proyek tidak dilakukan sesuai kontrak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Proyek ini direncanakan saat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dijabat oleh Kamsol. Belakangan, jabatan Kadisdik Riau dipegang oleh Rudiyanto.
Sementara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat perencanaan adalah Ardison, dan saat pelaksanaan adalah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Daniel Irfan. (*)