Heboh Warga Rebutan Daging Ilegal di Tempat Pembuangan Sampah Bengkalis, Polisi Langsung Bergerak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah warga di Bengkalis berebutan daging ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai, Senin (29/5/2023) sore kemarin. Meski daging tangkapan tersebut sudah ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantan, namun warga tetap memburunya.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga menggali timbunan sampah tempat daging tersebut dimusnahkan. Anak-anak, kaum ibu dan bapak membawa bungkusan berisi daging asal India tangkapan Bea Cukai tersebut.
Sebuah alat berat di TPA terlihat masih sedang bekerja, namun dihiraukan oleh warga yang terus memburu daging tersebut.
Beredar kabar kalau daging yang sudah dibuang tersebut dijual kembali oleh masyarakat. Namun, belum diketahui secara pasti kemana daging tersebut dijual atau dikonsumsi sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro membenarkan adanya aksi warga yang mengambil daging yang telah dimusnahkan oleh Bea Cukai tersebut. Pihaknya pun telah mendapatkan data warga yang ikut dalam aksi pengambilan daging ilegal tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke rumah warga yang mengambil daging tersebut.
"Kami datangi rumahnya dan ambil kembali dagingnya untuk dimusnahkan dengan cara yang lebih tepat," terang AKBP Bimo kepada SabangMerauke News, Selasa (30/5/2023).
Kepolisian bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkalis juga langsung melakukan sidak di pasar tradisional. Tujuannya memastikan daging yang diambil masyarakat tidak beredar di pasar dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat.
"Tindakan ini sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat Bengkalis," jelas AKBP Bimo.
Ia menghimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan daging tersebut.
"Demi kesehatan bersama, jangan diperjualbelikan dan dikonsumsi. Kita himbau agar daging tersebut dimusnahkan. Anggota kita juga terus melacak daging yang sempat diambil masyarakat," tegas AKBP Bimo.
Daging Tangkapan 41 Ton
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Bengkalis memusnahkan sebanyak 41,2 ton daging ilegal asal India. Seremonial pemusnahan daging yang masuk tanpa izin tersebut sebagian dilakukan dengan cara dibakar.
Adapun daging tersebut merupakan hasil penangkapan patroli kapal BC15048 pada 6 April 2023 lalu. Daging tersebut dibawa oleh Kapal Motor Nur Muhammad GT. 27 No.700/ PPE di Kuala Sungai Bukit Batu.
Dalam penangkapan tersebut, total sebanyak 1.123 kotak daging merek Black Gold dan sebanyak 937 kotak merek Al Tamam yang masing-masing boks seberat 20 kilogram.
Diperkirakan nilai daging ilegal tersebut mencapai Rp 2.174.391.800 sementara potensi kerugian negara Rp 279.952.944.
Plt Kepala KPPBC TMB C Bengkalis Muhammad Hakim menerangkan, daging tersebut dibawa dari Malaysia masuk ke Indonesia menggunakan KM Nur Muhamad. Dalam perkara ini, nahkoda kapal berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan sehingga mencegah kerugian negara.
"Dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tegas Hakim.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri mengapresiasi kinerja Bea Cukai Bengkalis yang telah berhasil menangkap sekaligus memusnahkan barang bukti.
"Memang secara kerugian negara tidak terlalu besar. Tapi dampaknya apabila barang selundupan itu dijual dan dikonsumsi masyarakat yang dikhawatirkan membawa penyakit," ucapnya.
Wilayah Bengkalis yang strategis dan terbuka secara geografis telah dimanfaatkan oleh para mafia untuk melakukan hal-hal yang ilegal atau yang melanggar hukum.
"Salah satu faktornya adalah geografis Kabupaten Bengkalis yang berbatasan langsung dengan jalur internasional, Selat Malaka dan Malaysia," kata Johansyah. (*)