KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan 7 Pejabat Lainnya dalam Kasus Suap Bupati Adil, Ini Daftarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar dan tujuh pegawai negeri di lingkungan Pemkab Meranti, Senin (29/5/2023). Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan Asmar dkk dilakukan sebagai saksi untuk perkara tindak pidana korupsi yang menimpa Bupati nonaktif, Muhammad Adil.
Selain Asmar, tujuh pejabat dan PNS yang turut diperiksa KPK yakni Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Prarama.
"Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dkk. Dilakukan di gedung KPK, Jakarta, terang Ali Fikri kepada media, Senin.
Sudah Periksa Lebih 30 Orang
Sebelumnya, dua pekan lalu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanjutkan pemeriksaan sejumlah orang saksi dalam kasus suap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Selasa (16/5/2023). Pemeriksaan digelar di ruangan Mapolres Kepulauan Meranti.
KPK memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Meliputi jajaran kepala dinas, mantan kepala OPD, pejabat eselon 3, honorer sampai pada seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri Bupati Kepulauan Meranti bernama Rinarni.
Pemeriksaan saksi ini melanjutkan pemeriksaan Senin kemarin, di mana penyidik KPK sudah memeriksa sebanyak 9 orang pejabat Pemkab Meranti. Sejak pekan lalu, KPK sudah memanggil 48 saksi untuk dimintai keterangannya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, ke 22 saksi dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat Bupati Muhammad Adil. Yakni dugaan suap dari pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk tersangka M Adil.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan dan menahan dua tersangka lain yakni Kepala BPKAD Fitria Nengsih dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Berikut daftar 22 saksi yang dipanggil KPK:
1. Saiful Bakhri, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pemkab Kepulauan Meranti.
2. Dr Suhadi, eks Kepala RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti
3. Muhammad Fahri, Kadis Kesehatan Pemkab Kepulauan Meranti
4. Agustia Widodo, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Kepulauan Meranti
5. Sukirno, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kepulauan Meranti
6. Sutardi, Kadis DPMPTSP Pemkab Kepulauan Meranti
7. Perawitam, Kadis Perpustakaam dan Kearsipan Pemkab Kepulauan Meranti
8. Rawelly Anelia, Kepala Badan Inspektorat Pemkab Kepulauan Meranti
9. M Sakinul Wadi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitiam dan Pengembangan Pemkab Kepulauan Meranti
10. Wan Zulkifli selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Kepulauan Meranti
Sementara sejumlah pejabat eselon III dan staf serta pihak lain yang turut diperiksa yakni:
11. Dodi Kurniawan, Kabid Anggaran BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti
12. Afriani Rizka, ASN di BPBJ Setda Kabupaten Kepulauan Meranti
13. Zulfadillah, Honorer di BPBJ Setda Kabupaten Kepulauan Meranti
14. Istiqomah, Kabid Aset BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti
15. Deddi Fauzan, Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program di Dinas Perkim Pemkab Kepulauan Meranti
16. Yeni Kasubag Keuangan dan Aset di UPTD RSUD Kepulauan Meranti
17. Monalika, Kasubag Umum Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Kepulauan Meranti
18. Dharma Putra, staf pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
19. Restu Prayogi, Ajudan Bupati Kepulauan Meranti
20. Hilwin, Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag)
21. M Tabroni, PNS
22. Rinarni, seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri tersangka Muhammad Adil.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Senin (15/5/2023).
Adapun kesembilan orang yang diperiksa tersebut yakni Sekdakab Meranti Bambang Suprianto, Kabag Kesra Setdakab Meranti Syafrizal, Kadis PUPR Fajar Triasmoko serta Tarmizi yang menjabat Kabag Umum Setda Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Mardiansyah, Dahlia Wati yang merupakan Bendahara Gaji BPKAD Kepulauan Meranti, Ery Yoserizal dan Dita Anggoro. Seorang pihak swasta yakni Findi Handoko juga dimintai keterangannya.
"Pemeriksaan saksi terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi, untuk tersangka MA dan kawan-kawan," jelas Ali Fikri kepada media.
KPK Cegah 14 Orang
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil makin berkembang. KPK mengintensifkan penyidikan pada dugaan suap dari Bupati Adil ke auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022.
Yang terbaru, KPK pun telah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sebanyak 8 orang di antaranya adalah pegawai BPK Perwakilan Riau.
"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).
Adapun kedelapan pegawai BPK Riau yang dicegah ke luar negeri adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.
Sementara 2 orang lain yang juga dicegah berasal dari pihak swasta. Keduanya adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Ali Fikri menyebut upaya pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan. KPK berharap 10 orang dimaksud dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," terang Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri sebanyak 4 orang dalam kasus korupsi tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.
Adapun keempat orang tersebut yakni Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia dan Dent Surya AR. Ketiganya berasal dari pihak swasta. KPK juga mencegah seorang lainnya bernama Heny Fitriani merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
“Dari 4 orang tersebut, ada 3 dari swasta dan 1 ASN,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Keempat orang itu mulai dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan kedepan.
“Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK,” ujar Ali.
Diduga Reza Fahlevi merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan penyedia jasa travel umrah yang terlibat dalam perkara suap Muhammad Adil. Adapun PT Tanur Muthmainnah Tour dioperasikan oleh PT Hamsa Mandiri International.
Ambil Sampel Suara Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penuntasan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Untuk mendukung pembuktian perkara nantinya, sampel suara M Adil telah diambil oleh penyidik KPK.
Pengambilan sampel suara tersebut untuk bahan pencocokkan dengan sejumlah percakapan terkait penerimaan suap.
"Tim penyidik telah melakukan pengambilan sampling (sampel) suara tersangka MA (Muhammad Adil) untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Ali mengatakan tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi- di lingkungan BPK Riau. Di antaranya Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 27 April kemarin bertempat di gedung Merah Putih KPK.
Ali menerangkan Ruslan dan Odipong dimintai keterangan terkait temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau terhadap laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain itu, keduanya juga dikonfirmasi tentang adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka Muhammad Fahmi Aressa (MFA) dari M Adil.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti M Adil pada Kamis (6/4/2023) malam lalu. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.
Selain itu KPK juga menangkap Plt Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih dan auditor BPK Riau Muhammad Fahmi Aressa.
Adil terjerat dalam 3 kasus korupsi suap yakni fee pengadaan jasa umrah, dee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti dan pemberian suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Fahmi.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti atau MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. (*)