Nekat! ASN Ini Sebut Pelacur Lebih Mulia Ketimbang DPRD di Depan Bupati
SABANGMERAUKE NEWS, Jatim - Seorang aparatur sipil negara (ASN) nekad melontarkan pernyataan kontroversial ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mustadi, pegawai di salah satu kantor desa di Kabupaten Probolinggo menyebut kalau pelacur lebih mulia dibandingkan DPRD.
Yang lebih mengejutkan, pernyataan Mustadi yang telah viral tersebut diucapkan dalam acara yang dihadiri oleh Plt Bupati Probolinggo, DPRD serta ratusan undangan.
Ia membandingkan antara pelacur dengan DPRD. Dalam pernyataannya, pelacur lebih mulia ketimbang DPRD. Alasannya, kalau pelacur mau menjual diri demi keluarga dan anaknya. Sedangkan anggota dewan cuma kunjungan saja yang dipikirkan.
Pernyataan itu disampaikan Mustadi pada saat acara sosialisasi musim tanam tembakau di kantor Bupati Probolinggo, Rabu (10/5/2033) lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengaku telah membentuk tim setelah heboh pernyataan oknum ASN bernama Mustadi tersebut.
“Kami proses laporan itu. Sudah kami tindaklanjuti. Kami sedang melakukan klarifikasi. Bahkan kami sudah membentuk tim untuk mempelajari apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik ASN atau tidak,” kata Ugas pada Minggu (28/5/2023).
Menurut Ugas, Mustadi merupakan seorang ASN yang bertugas di Pemerintah Desa Besuk, Kecamatan Besuk.
Pihaknya membentuk tim dan melakukan klarifikasi setelah kuasa hukum DPRD mengirimkan laporan dan pengaduan masyarakat atas perbuatan Mustadi kepada Inspektur Tutug Edi Utomo dan Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia Hudan Sarifuddin.
"Yang jelas, sudah kami proses laporan itu. Sudah jadi kewajiban kami untuk merespons. Mohon bersabar. Nanti hasilnya kita sampaikan,” ujar mantan Kepala Bakesbangpol ini.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo telah melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi pada Selasa (23/5/2023).
"Terlapor diduga melecehkan profesi dewan dengan menyatakan, pelacur lebih mulia daripada DPRD dalam acara tersebut," ujar Sidik.
Sidik menyebut, laporan ini dibuat atas nama lembaga institusi negara, bukan perorangan. Selain itu, terlapor juga akan dilaporkan ke KASN dengan tembusan Sekda dan BKPSDM Kabupaten Probolinggo.
"Sebelumnya, Dewan sudah memberikan tenggang waktu untuk itikad baik terlapor, namun tidak ada sampai saat ini. Jadi tim kehormatan dewan memutuskan untuk membuat laporan. Misal ada permintaan maaf nantinya, proses akan tetap dilanjut," jelas Sidik.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto menyatakan masih belum menerima laporan tersebut.
"Kami masih belum menerima laporan tersebut. Nanti, kalau sudah kami terima dan ada perintah akan kami dalami," terang Doni. (*)