Polisi Bekuk 2 Penyalahguna BBM Subsidi dari SPBU di Kuansing, Dijual ke Penambang Emas Ilegal
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua tersangka pelaku dugaan penyalahgunaan bahan bakar subsidi (BBM) subsidi di Kuantan Singingi (Kuansing).
Kedua pelaku diduga membeli BBM subsidi dengan cara curang yang kemudian dijual ke penambang emas ilegal yang marak terjadi di Kuansing.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan, kedua pelaku diduga melakukan modifikasi tangki mobil saat melakukan pengisian di SPBU PT Raditya Putra Abadi di jalan lintas Pekanbaru-Kuansing.
Pihaknya mendapat informasi bahwa terjadi praktik penyalahgunaan pembelian BBM dari masyarakat.
Adapun kedua pelaku yakni inisial RP (19) dan Z (52). Keduanya ditangkap pada Selasa (23/5/2023) lalu.
Kedua pelaku diamankan petugas saat mengisi BBM jenis bio solar dengan menggunakan tangki modifikasi di bak mobil Mobil L 300 dengan nopol BM 8051 KF berkapasitas 3 ribu liter.
Sementara, satu mobil lainnya berjenis Isuzu Panther dengan nopol BM 1898 KB yang berkapasitas 455 liter.
Berdasarkan pengakuan pelaku, BBM bersubsidi ini nantinya akan dijual kembali kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuansing.
"Rencananya akan dijual kembali seharga Rp 8 ribu per liter. Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Nandang kepada media, Sabtu (27/5/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Nomor 9 Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Adapun ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)