Penyegelan Pabrik Sawit PT SIPP Dihadang Perusahaan, Kok Pemkab Bengkalis Tak Lapor Polisi?
SabangMerauke News, Bengkalis - Penyegelan pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Mandau, Bengkalis, Kamis (20/1/2022) dihadang oleh pekerja perusahaan. Akibatnya pemasangan plang tanda pencabutan izin usaha dan izin lingkungan perusahaan sekadar dipajang di pinggiran jalan, jauh dari lokasi pabrik.
Eksekusi pemasangan plang tanda perusahaan telah dicabut izinnya oleh Pemkab Bengkalis itu pun tak berjalan tidak maksimal. Hanya terjadi sekadar cekcok mulut antara tim hukum Pemkab Bengkalis, namun tak dihiraukan oleh massa penolak yang hadir.
BERITA TERKAIT: Pemkab Bengkalis 'Lemah', Penyegelan Pabrik Sawit PT SIPP Dihadang Alat Berat Perusahaan: Cuma Dipajang di Pinggir Jalan!
Yang lebih ironi, tim Pemkab Bengkalis yang dikawal oleh polisi dan tentara serta Satpol PP pun tak bisa masuk ke lokasi pabrik karena alat berat yang sengaja dionggokkan perusahaan menutup badan jalan akses ke pabrik. Hingga acara bubar, alat berat itu kokoh berada di badan jalan menghalau kedatangan tim.
Namun, meski eksekusi tersebut tak maksimal dan dihadang secara keras oleh perusahaan, diduga Pemkab Bengkalis tak melakukan langkah dan proses hukum melaporkan tindakan menghalang-halangi keputusan pemerintah (negara) yang sah itu ke kepolisian.
Peristiwa ini merupakan kali kedua yang terjadi ketika Pemkab Bengkalis melakukan tugas penegakan aturan perundang-undangan. Kejadian pertama yakni saat tim Pemkab Bengkalis akan memasang plang segel pengumuman kalau pabrik telah dijatuhi sanksi administrasi paksaan pemberhentian operasional pada 10 Agustus 2021 lalu. Saat itu, massa juga melakukan penghadangan terhadap tim Pemkab Bengkalis.
Apa alasan Pemkab Bengkalis tidak melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian?
Plt Kepala Dinas Kominfo Bengkalis, Adi Sutrisno mengaku tidak bisa memberikan penjelasan.
"Waduh, kalau soal itu gak enak nanti salah ngomong. Lebih bagus ditanya ke tim hukum saja," kata Adi Sutrisno saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).
Kepala Bagian Hukum Sekdakab Bengkalis, Fendro Arrasyid menyatakan kalau dirinya tidak bisa memutuskan untuk membuat laporan ke kepolisian.
"Kami bergerak dalam bentuk tim. Saya tidak dapat memutuskan, nanti saya koordinasikan dulu dengan tim," terang Fendro lewat pesan WhatsApp, Sabtu (22/1/2022).
Fendro lantas meminta agar SabangMerauke News menanyakan hal pelaporan tersebut lebih lanjut ke Kadis PMPTSP dan Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis.
Diwartakan sebelumnya, Bupati Bengkalis melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah menerbitkan surat keputusan pencabutan izin usaha dan izin lingkungan PT SIPP pada 13 Januari lalu.
Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.
Adapun pencabutan izin dilakukan lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01.
Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.
Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).
“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.
Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan.
"Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP," jelas Basuki.
Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.
Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi manajemen PT SIPP ikhwal pencabutan izin usaha dan izin lingkungan perusahaan oleh Pemkab Bengkalis dan penghadangan yang dilakukan perusahaan kepada tim saat pemasangan plang pagi tadi. (*)