Nenek 70 Tahun Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi Gara-gara Aniaya 2 Pembantunya
SABANGMERAUKE NEWS, Bandar Lampung - Nenek berinisial S alias O (70) dan anak perempuannya, SI (35), ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Warga Bandarlampung itu diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap dua asisten rumah tangga (ART) inisial DL (23) dan DD (15
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Jumat (26/5/2023).
Mereka dikenakan Pasal 44 UU KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Hasil penyidikan kita menetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra.
Saat ini, kata dia, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif kedua tersangka menganiaya korban. Dalam pengusutan kasus itu, psikiater akan dilibatkan.
"Motif sementara masih kita dalami, kita juga melakukan pendalaman dari psikiater," kata dia.
Sebelumnya, dua ART terpaksa kabur dari rumah majikannya dengan cara memanjat pagar. Aksi itu dilakukan setelah mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari majikannya.
Kedua korban yakni DL (23), warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan, dan DD (15), warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun.
Korban mengaku kerap dianiaya selama bekerja. Bahkan mereka pernah ditelanjangi oleh sang majikan karena dianggap berbuat salah. (*)