Masa Jabatan Syamsuar Dipangkas 5 Bulan, Tapi Tetap Terima Gaji dan Uang Pensiun, Segini Besarannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dipangkas sekitar 5 bulan lebih awal dari periode jabatan yang seharusnya lima tahun dalam keadaan normal. Hal ini sebagai konsekuensi dari kebijakan transisional pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024 mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ada 17 gubernur se Indonesia yang habis masa jabatannya pada September 2023 ini. Salah satu kepala daerah yang kena imbasnya yakni Gubernur Syamsuar.
Lantas, bagaimana hak-hak khususnya gaji yang akan diterima Syamsuar setelah mengalami pemangkasan masa jabatan?
Meski masa jabatannya tak sampai 5 tahun, namun Syamsuar-Edy Natar tetap akan menerima pendapatan gaji. Pemerintah tetap akan membayar gajinya untuk 5 bulan masa jabatan yang dipangkas tersebut.
Meski demikian, pendapatan yang diperoleh Syamsuar-Edy Natar hanyalah berupa gaji pokok. Keduanya tidak mendapatkan tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, para kepala daerah yang dipotong masa jabatannya tetap akan menerima gaji pokok yang jumlahnya sesuai dengan lama pemotongan masa jabatan. Mereka tetap akan menerima kompensasi atas pemotongan masa jabatan tersebut.
“Untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2024, kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya, diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selain itu, para kepala daerah tersebut juga akan mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Adapun besaran gaji pokok gubernur di Indonesia berada pada kisaran Rp 3 juta per bulan. Sementara gaji pokok wakil gubernur sekitar Rp 2,4 juta per bulan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Sementara, soal besaran uang pensiun jumlahnya bisa bervariatif. Mengacu pada uang pensiun mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jumlahnya hampir sebesar Rp 10 juta per bulan.
Jumlah tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 8 PP tersebut, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Pasangan Syamsuar-Edy Natar Nasution resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 20 Februari 2019 lalu.
Dengan demikian periode jabatannya tidak sampai lima tahun. Keduanya hanya menjabat sekitar 4 tahun 7 bulan karena masa jabatannya akan diberhentikan mulai September 2023 mendatang.
17 Gubernur Berakhir September 2023
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada 17 gubernur se Indonesia yang akan habis masa jabatannya pada bulan September ini.
"Bulan September nanti ada 17 gubernur habis masa jabatannya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Rabu (25/5/2023).
Para gubernur yang habis jabatannya September nanti antara lain Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Junaidi.
Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa, Gubernur Bali I Wayan Koster.
Selain itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif).
Lalu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Selain itu, kata Tito, terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada September 2023. Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang.
"Ini banyak sekali. Totalnya 170," ujarnya.
Mantan Kapolri itu mengatakan pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.
Tito mengimbau para pejabat eselon I yang berminat menjadi pj gubernur untuk mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai Pj bupati atau wali kota.
"Eselon II kalau minat bupati wali kota daftar, nanti dites," katanya. (*)