Tiga Narapidana Jadi Pengendali Bisnis Sabu, Kurirnya Ditangkap Saat Beli Sandal di Kampar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, petugas menangkap empat pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Tiga dari empat pelaku merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pekanbaru, Riau. Mereka melakukan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
Tiga pelaku yang merupakan napi Lapas Pekanbaru bernama Norman (38), Robbi Cahyadi (52), dan Rudi Hartono Solin (36). Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Ramzi Candra (39).
"Tiga orang pelaku berstatus sebagai napi. Mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen, Kasihan Rahmadi, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Riau, Selasa (23/5/2023).
Rahmadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Riau pada 3 Mei 2023, di jalan lintas Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tim kemudian melakukan pengintaian di jalur-jalur yang akan dilewati pelaku.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Pelaku saat itu masuk ke toko membeli sandal. Saat itu juga, tim mengamankan pelaku atas nama Ramzi Candra. Dia ini berperan sebagai kurir sabu," kata Rahmadi.
Lalu, petugas menggeledah sepeda motor pelaku dan ditemukan satu bungkus berisi sabu 1 kilogram di dalam bagasi.
Dari hasil pemeriksaan, Ramzi mengaku diperintahkan oleh Norman, napi Lapas Pekanbaru, untuk mengantarkan sabu tersebut. Petugas kemudian bergerak ke Lapas Pekanbaru untuk menangkap Norman.
Dari pengakuan Norman, dia mendapat tawaran mengantarkan sabu dari napi lainya bernama Robbi Cahyadi.
"Tersangka Robbi Cahyadi ini berperan sebagai koordinator. Sabu 1 kilogram ini katanya akan diedarkan di Jambi," ungkap Rahmadi.
Kemudian, dari keterangan Robbi, sabu tersebut merupakan barang yang ditawarkan oleh Rudi Hartono Solin yang juga napi Lapas Pekanbaru.
Rudi merupakan penghubung untuk mencarikan pembeli sabu tersebut.
"Tim mengamankan ketiga napi tersebut untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Rahmadi.
Selain barang bukti 1 kilogram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor dan ponsel, serta uang tunai Rp 1,4 juta.
Keempat telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)