Pilkades Serentak di Kepulauan Meranti Ditunda, Kapolres Bantah Karena Faktor Keamanan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti diundur dan ditunda pelaksanaannya hingga tahun 2025 mendatang. Keputusan itu diambil oleh Pemkab Meranti beberapa waktu lalu karena alasan stabilitas keamanan.
Meski demikian, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling menegaskan kalau keamanan di wilayah hukumnya saat ini tetap stabil dan terkendali.
"Pada dasarnya aspek keamanan menjadi tanggungjawab kami. Dan kami pastikan Polres Kepulauan Meranti siap dalam menjaga keamanan dalam menghadapi momen apapun, termasuk Pilkades," Kata AKBP Andi Yul, Senin (22/5/2023) sore.
Ia menyatakan, kepolisian cukup siap untuk menjaga keamanan dalam menghadapi momen apapun khususnya Pilkades serentak.
AKBP Andi membeberkan pihaknya sebenarnya telah mempersiapkan keamanan sejak awal tahun 2023 ini. Dimulai dengan mempersiapkan kebutuhan personel, pemetaan kondisi sosial masyarakat hingga potensi gangguan saat pelaksanaan Pilkades. Dirinya menilai bahwa pada dasarnya mendekati pelaksanaan Pilkades kondisi masih cenderung kondusif dan aman.
Menurutnya, saat rapat koordinasi di tingkat Provinsi Riau pada 21 Februari 2023 lalu, semua pihak juga sudah menyatakan siap menggelar Pilkades serentak di Kepulauan Meranti yang akan digelar bulan September 2023 atau sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Kita sudah menyatakan kesiapan untuk menghadapi Pilkades tahun 2023. Kita bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemda dalam hal ini Kesbangpol, pihak TNI, dan semua sudah oke," ujarnya.
Bahkan untuk memastikan kondisi tetap aman, Polres sudah melakukan pemetaan wilayah jauh sebelumnya terhadap 21 desa di Kepulauan Meranti yang akan menggelar Pilkades.
"Kita juga sudah melakukan monitoring di 21 desa yang tahun ini melaksanakan Pilkades. Saat ini stabilitas keamanan masih terjaga dan tidak ada gejolak, pada dasarnya situasi kondusif," jelasnya.
"Faktor keamanan pada dasarnya tidak dijadikan alasan untuk menunda Pilkades pada tahun ini. Pilkades sebelumnya juga sudah kita laksanakan dan alhamdulilah aman," pungkasnya.
Alasan Pemkab Tunda Pilkades
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil kebijakan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) hingga tahun 2025 mendatang.
Keputusan itu diambil usai digelarnya Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (10/5/2023) lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengatakan
penundaan Pilkades atas arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi ini bukanlah kehendak kita," kata Asmar saat itu.
Arahan Kemendagri yang dimaksud Asmar tertuang dalam surat dengan nomor: 100.3.5.5/ 244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat diterbitkan Kemendagri tanggal 14 Januari 2023. Sesuai surat itu, Pilkades harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023.
Asmar menerangkan, Pemkab Kepulauan Meranti menilai dengan semakin dekatnya masa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), maka harus memperhatikan kondusifitas dan stabilitas keamanan di daerah. Apalagi waktu persiapan Pilkades yang sudah tidak memungkinkan.
"Untuk itu Pilkades harus ditunda untuk menghindari gesekan di masyarakat dan kerentanan konflik sosial," ujarnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Irmansyah menerangkan, sesuai arahan Kemendagri, pada tanggal 1 November 2023, semua tahapan Pilkades sudah harus selesai. Sementara, jika dihitung waktu pelaksanaan tahapan Pilkades paling cepat memakan waktu enam bulan.
"Kalau dilaksanakan juga maka lewat dari bulan Desember 2023. Itulah adalah dasar utamanya penundaan Pilkades ini," kata Irman
Pemkab akan melaksanakan Pilkades serentak pada bulan Juli tahun 2025 mendatang. Rencana tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi terkait dan akan dituangkan dalam Keputusan Bupati untuk dilaporkan pada Kemendagri.
"Untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala desa, akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari PNS berdasarkan usulan dari kecamatan," kata Irman. (R-01)