Ini Sosok Anggota DPR yang Dilaporkan Istri Lakukan KDRT, Bakal Dicopot PKS
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mencopot Bukhori Yusuf dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pencopotan itu dilakukan buntut laporan istri Bukhori terhadap suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS. Oleh sebab itu, PKS langsung merespons persoalan ini.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) malam.
Ia menambahkan, saat ini proses penyelidikan internal sudah berjalan. Bahkan, ia mengklaim, Bukhori bersedia menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari istri anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial M (34).
M melaporkan suaminya, Bukhori Yusuf, ke MKD DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhari itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Dek Gam menjelaskan, selanjutnya MKD DPR akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan M. Jika pelapor dan laporannya sudah jelas, maka MKD akan memanggil M dan Bukhari selaku pelapor dan terlapor.
"Kita panggil yang terlapor dan pelapor. Tapi kita terbuka kok," imbuhnya. (*)