Uni Eropa Tolak Produk Sawit Indonesia dari Penghancuran Hutan, Presiden Jokowi Protes
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah Indonesia menolak keras sikap Uni Eropa (UE) yang telah mengesahkan dan mengadopsi regulasi anti deforestasi (EU Deforestation Regulation (EUDR). Aturan ini berpotensi mengucilkan produk sawit dan beberapa hasil perkebunan yang menjadi andalan ekspor Indonesia ke Eropa. Dalam ketentuan tersebut, salah satunya Uni Eropa akan menolak produk kelapa sawit yang berasal dari penghancuran hutan.
Indonesia menyatakan keberatannya atas regulasi yang baru dibuat Eropa. Hal itu diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Presiden Komisi UE Ursula von der Leyen di sela-sela KTT G7 Jepang kemarin.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut Jokowi dalam pertemuan itu menyatakan Indonesia dan Malaysia akan menyampaikan protes resmi dalam beberapa waktu ke depan dengan mengirimkan perwakilan ke Kantor Administrasi Komisi Eropa di Brussel, Belgia.
"Yang disampaikan Presiden kepada Presiden Komisi Eropa adalah bahwa Indonesia dan Malaysia akan lakukan misi bersama ke Brussels untuk menyampaikan semua data-data agar UE lebih paham situasi Indonesia saat ini dan tidak terus mengambil kebijakan yang merugikan," ungkap Retno dalam keterangan pers yang disiarkan virtual, Senin (21/5/2023).
Jokowi, kata Retno, juga menyampaikan keberatan atas aturan yang membuat produk sawit dan perkebunan lainnya menjadi tidak bisa masuk ke Eropa. Padahal menurut Jokowi, Indonesia saja sudah berhasil menekan angka deforestasi.
"Indonesia mengharapkan bahwa benchmarking process harus dilakukan secara transparan dan objektif. Presiden menjelaskan bahwa deforestasi Indonesia menurun sangat tajam, menurun 75% di tahun 2019-2020. Data dan kondisi ini harus dilihat secara obyektif," ungkap Retno.
Retno juga bilang Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada pertemuan itu berjanji akan memperhatikan semua fakta dan data yang disampaikan oleh Indonesia maupun Malaysia.
Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti-deforestasi pada 6 Desember 2022. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan. Dalam salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman berisiko tinggi.
Lengkapnya, undang-undang tersebut melarang sejumlah komoditas bagi konsumen Uni Eropa, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture. (*)