Sudah Dianggarkan Rp 3,9 Miliar, Tapi Revisi RTRW Riau Tak Dilakukan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Anggota Komisi IV DPRD Riau Mardianto Manan menyayangkan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau batal rampung akhir Desember lalu.
Sebagai informasi, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau digugat masyarakat melalui LSM. Gugatan ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga 5 pasal harus dibatalkan. Kemudian, barulah ada revisi Perda, yang tanggungjawab pengerjaannya diberikan kepada Dinas PUPR Riau. Batas waktu yang diberikan MA sampai akhir Desember tahun lalu.
"Progres revisi perda tata ruang sudah saya tanyakan ke PUPR, kegiatan ini batal padahal sudah dianggarkan. Makanya sedih juga kita kenapa tidak jadi. Kendala teknis yang pertama UU Cipta Lapangan Kerja, turunannnya banyak yang belum ada. Karena kegalauan itulah revisinya tidak rampung," kata Mardianto di Pekanbaru, Jumat.
Mardianto mengatakan, untuk merevisi Perda ini sudah disiapkan anggaran sebesar Rp3,9 miliar di APDB 2021. Sehingga sangat disayangkan tidak terlaksana padahal regulasi tentang RTRW sangat dibutuhkan.
"Saya anjurkan ini tetap dilanjutkan pada tahun ini. Jangan ditiadakan sama sekali. Nanti anggarannya akan disiapkan di 2022 ini," kata dia.
Mardianto menegaskan, banyak masyarakat yang sudah menanti payung hukum RTRW Riau. Tidak hanya,masyarakat regulasi ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi jika Riau memiliki road map tata ruang yang jelas.
"Saat saya reses banyak masyarakat yang mengeluh soal RTRW Riau ini. Masak lahan yang mereka kelola sudah sejak tahun 70 an, bersertifikat SHM. Tiba-tiba masuk kawasan hutan lindung. Ini kan ga logis, ada semacam skenario yang tidak benar pada perubahan RTRW Riau 2018 lalu," sebut dia.
Dia juga menemukan keanehan, saat masyarakat melaporkan lahan eks transmigrasi masuk zona merah. "Lahan eks transmigrasi ini kan SK-nya dari menteri. Masak menteri menempatkan masyarakat di zona merah. Ini kan tidak mungkin," kata dia. (*)