Nasib Kamsol Usai Diberhentikan Mendagri dari Penjabat Bupati Kampar: Kembali Jadi Kadisdik Riau atau Non Job?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masa jabatan Kamsol sebagai Penjabat Bupati Kampar akan berakhir pada Selasa (23/5/2023) lusa. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan tidak memperpanjang masa jabatannya untuk setahun ke depan.
Berbeda dengan Muflihun yang diperpanjang sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Kamsol justru diberhentikan atas pertimbangan evaluasi yang dilakukan Kemendagri.
Kamsol dilantik sebagai Pj Bupati Kampar oleh Gubernur Riau Syamsuar pada 23 Mei 2022 lalu, bersamaan dengan pelantikan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
Nah, setelah tak lagi menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar, bagaimana nasib karir Kamsol sebagai birokrat di Pemerintahan Provinsi Riau?
Diketahui, sebelum dilantik menjabat Pj Bupati Kampar, Kamsol memegang posisi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Posisinya sebagai salah satu pejabat tinggi pratama (eselon 2) inilah yang mengantarkannya memenuhi persyaratan bisa diangkat sebagai Pj Bupati Kampar. Salah satu syarat pokok calon Penjabat Kepala Daerah tingkat kabupaten/ kota yakni sedang aktif menjabat sebagai pejabat eselon dua.
Memang, tahun lalu nama Kamsol tidak masuk sebagai salah satu dari 3 nama yang diajukan Gubernur Riau Syamsuar ke Kemendagri sebagai calon Pj Bupati Kampar. Namun, entah apa yang terjadi, kala itu secara mengejutkan justru Kamsol yang dipilih Mendagri duduk sebagai Penjabat Bupati Kampar.
Posisi Kamsol sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau saat diangkat menjadi Penjabat Bupati Kampar memang belum dicopot. Gubernur Syamsuar hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan yakni M Job Kurniawan. Masa jabatan M Job sendiri sudah diperpanjang dua kali enam bulan dan akan berakhir pada bulan Mei ini.
Namun, apakah Kamsol secara otomatis akan kembali menduduki kursi Kadis Pendidikan Riau usai tak lagi menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar?
SabangMerauke News telah mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan untuk mempertanyakan hal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Ikhwan Ridwan tak memberi jawaban.
Salah seorang pejabat di Pemprov Riau menyatakan, jabatan Kamsol tak secara otomatis bisa diaktifkan kembali menjadi Kepala Dinas Pendidikan Riau. Soalnya, Gubernur Riau sudah menunjuk Plt Kadis Pendidikan yakni M Job.
"Harus ada SK pengaktifan kembali dirinya (Kamsol) oleh Gubernur Riau. Nah, pertanyaannya apakah Gubernur mau mengaktifkan," terang pejabat tersebut.
Peluang Kamsol untuk menduduki kursi Kadis Pendidikan Provinsi Riau pun terbilang cukup rumit. Apalagi, jabatan Kadis Pendidikan termasuk salah satu posisi dari 36 jabatan eselon dua yang dilakukan evaluasi oleh Gubernur Riau tahun lalu. Namun, hingga saat ini, hasil evaluasi tersebut belum diumumkan oleh Pemprov Riau.
Pada Februari lalu, BKD Riau menyatakan kalau proses evaluasi sebanyak 36 pejabat tinggi pratama itu telah tuntas. Gubernur disebut telah menerima sejumlah catatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas evaluasi yang dilakukan. Namun, setakad ini pelantikan sebanyak 36 pejabat hasil evaluasi tak kunjung dilakukan oleh Gubernur Riau.
Respon Kamsol Usai Diberhentikan Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Kamsol sebagai Penjabat Bupati Kampar. Mendagri mengangkat Muhammad Firdaus menggantikan Kamsol yang akan habis masa jabatannya pada Selasa (23/5/2023) mendatang.
Apa kata Kamsol terkait kebijakan Mendagri tersebut?
Kamsol menyatakan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dirinya senantiasa siap melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan. Menurutnya, ASN merupakan abdi negara dan abdi masyarakat dan akan tetap menjunjung tinggi dengan norma dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dan saat sudah berakhir tugas saya sebagai Pj Bupati Kampar dan dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Kamsol dilansir Antara, Minggu (21/5/2023).
Kamsol juga menyampaikan ucapan selamat kepada Firdaus yang dipercaya memimpin Kampar setahun ke depan. Menurutnya, tugas yang diemban Firdaus cukup berat. Namun, ia meyakini Firdaus akan mampu menjalankannya dengan baik.
"Ini tugas berat menanti beliau (Firdaus), baik dalam penyelenggaraan pemerintahan juga mensukseskan pelaksanaan pemilu, pilpres dan pilkada. Saya sangat yakin beliau seorang birokrat yang telah banyak pengalaman di pemerintahan di beberapa kepala OPD akan dapat menjalankan tugas ini sangat baik," kata Kamsol.
Kapuspen Kemendagri Benarkan Surat yang Beredar
Penunjukkan Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar diketahui dari beredarnya surat yang diteken oleh Plh Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat. Dalam surat yang ditujukan ke Gubernur Riau tertanggal 19 Mei 2023 ini, Gubernur diminta untuk mempersiapkan pelantikan Firdaus.
"Segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdr Muhammad Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemendagri dalam surat bernomor 100.2.1.3/3738/OTDA tersebut.
Adapun pengangkatan Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar dikukuhkan lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3-1179 tanggal 18 Mei 2023. Surat tersebut sudah dikonfirmasi SabangMerauke News kebenarannya kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan.
"Surat tersebut benar," terang Benni, Minggu sore.
Sosok Firdaus
Firdaus dikenal sebagai salah satu birokrat yang bertugas di Pemprov Riau. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau.
Ia mengawali karir sebagai pejabat eselon dua (pejabat tinggi pratama) di Pemprov Riau pada posisi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, 30 Desember 2016 silam.
Kemudian pada 7 Agustus 2017, Muhammad Firdaus dilantik sebagai Kepala BiroHumas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau.
Pada 1 Juli 2021, ia pun dilantik sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setfaprov Riau. Kala itu ia menggantikan posisi Sudarman yang memasuki usia pensiun.
Pada pelantikannya sebagai Kabiro Tapem dan Otda, Gubernur Riau Syamsuar menyebut Firdaus sebagai "orang lama" di Pemprov Riau dan memiliki banyak pengalaman.
"Pak Firdaus ini pejabat yang lama, saya pikir sudah tahu persis apa yang harus dikerjakan. Karena itu terhadap hal-hal yang sekarang ini belum selesai dikerjakan harus diselesaikan," ungkap Gubernur Riau.
Firdaus dikenal sebagai salah satu putera dari Srikandi Riau, Maimanah Umar. Tokoh pendidikan Riau ini menjabat sebagai anggota DPD RI selama 3 periode mewakili Provinsi Riau.
Kerabat Firdaus dikenal banyak berada di lingkungan birokrasi pemerintahan dan bermain di ranah politik. Saudara perempuannya, Misharti saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI, serta Maryenik merupakan sosok politisi Partai Golkar Provinsi Riau.
Firdaus Diusulkan Gubernur Riau
Kamsol menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar sejak 23 Mei 2022 silam. Kemendagri melakukan evaluasi setahun masa pemerintahannya, namun hasilnya tidak memperpanjang lagi hingga setahun ke depan.
Nama Firdaus memang diusulkan oleh Gubernur Riau Syamsuar sebagai satu dari 3 kandidat Pj Bupati Kampar.
Sementara, Kamsol tidak diajukan oleh Syamsuar untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Bupati Kampar ke Kemendagri. Kamsol hanya diusulkan oleh DPRD Kampar.
Saat ditunjuk pertama kali oleh Kemendagri sebagai Pj Kampar, Kamsol juga tak pernah diajukan oleh Gubernur Syamsuar. Namun, entah mengapa Mendagri justru menunjuk dirinya memimpin Kampar.
Sebelum diangkat Mendagri menjadi Penjabat Bupati Kampar, Kamsol merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Ia juga pernah menduduki kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kini, dengan tak diperpanjangnya lagi jabatannya sebagai Penjabat Bupati Kampar, posisi Kamsol di pemerintahan Provinsi Riau pun menjadi kabur.
Apalagi, Pemprov Riau segera akan melantik sebanyak 36 pejabat tinggi pratama (eselon) dua dalam waktu dekat. Diketahui, syarat menjadi penjabat kepala daerah yakni sedang aktif menduduki jabatan eselon dua. (*)