Biaya Konsumsi Narapidana di Riau Cuma Rp 7 Ribu Sekali Makan, Kalah Jauh Dibanding Tahanan Imigrasi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hidup di bui memang sungguh menyulitkan. Seperti lirik lagu ciptaan grup musik legendaris D'Lloyd, "Hidup di bui menyiksa diri, jangan sampai kau mengalami, badan hidup terasa mati".
Selain tak ada kebebasan dan rasa merdeka, konsumsi makanan yang disiapkan oleh negara juga terbilang sangat murah.
Memang, makanan yang diberi untuk para tahanan dan narapidana itu cuma-cuma alias gratis. Tapi, dari segi harga yang ditetapkan pemerintah terbilang kecil.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024. Salah satu isinya menetapkan tentang biaya konsumsi makan para tahanan atau narapidana di seluruh wilayah Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam lampiran keputusan Menteri Keuangan tersebut, disebutkan kalau biaya makanan tahanan dan narapidana di Riau ditetapkan sebesar Rp 21 ribu per orang per hari. Atau jika dirata-ratakan hanya sekitar Rp 7 ribu sekali makan per hari.
Namun biaya makan tahanan dan narapidana di Riau bukan yang paling rendah. Jatah makan napi paling kecil ada di Provinsi Lampung sebesar Rp 17.000, disusul Jakarta Rp 18.000 per hari. Kemudian Jawa Barat dan Jawa Tengah Rp 19.000 per hari.
Sementara itu, jatah harga makanan tahanan dan narapidana paling tinggi ada di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan sebesar Rp 37.000 per napi per hari. Kemudian ada pula Sulawesi Tengah dengan Rp 30.000 per hari.
Uang makan ini diketahui meliputi penyediaan bahan dasar makanan dalam siklus 10 harian sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal PAS498.PK.O 1.07.02 Tahun 2015 tentang Standar Penyelenggaraan Makan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rutan.
Dalam aturan itu ditentukan kandungan makanan untuk tahanan pria dewasa sejumlah 2.345 kilo kalori (kkal), wanita dewasa sejumlah 1.995 kkal, dan tahanan anak sejunlah 2.240 kkal.
Beberapa bahan makanan yang ada dalam aturan itu antara lain beras, ubi/ ketela/ singkong, daging sapi/ kerbau segar, ikan kering, Ikan segar, telur ayam, tempe, tahu, kacang hijau, kelapa daging, sayuran segar, dan buah-buahan.
Tahanan Asing Imigrasi Lebih Mahal
Alokasi biaya makanan tahanan dan narapidana tersebut ternyata jauh lebih rendah dibanding anggaran makan bagi tahanan asing (deteni).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuanhan tersebut, porsi anggaran makan deteni di Indonesia rerata Rp 45.368 atau bisa mencapai Rp 15.000 sekali makan.
Untuk tahanan asing (deteni) di Riau, mendapat jatah biaya makan sebesar Rp 36.000 yang merupakan salah satu daerah dengan uang makan deteni terendah.
Beberapa daerah lain yang memberi jatah makan deteni lebih rendah dari Riau adalah Kepulauan Riau dan Jambi yang memberi jatah Rp 35.000.
Uang makan deteni paling tinggi terdapat di Papua Selatan dan Papua Pegunungan yang memberikan uang makan Rp 80.000 dan Rp 81.000. kemudian disusul DKI Jakarta dengan Rp 57.000. (CR-01)