Saksi Sebut Uang Korupsi Rp 2 Miliar Mengalir ke Polda Sulsel untuk Amankan Proyek
SabangMerauke News, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendalami fakta baru sidang perkara penerimaan hadiah atau janji kasus pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 20 Januari 2022, terungkap kasus yang menjerat Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Selain itu, fakta baru yang terungkap, yakni adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke pihak kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba, pada tahun 2020 yang bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, bahwa dari keterangan para saksi semua aliran dana sudah terungkap diberikan kepada Bupati, maupun Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK dan pihak lainnya.
"Sudah terurai semua dari keterangan saksi sejumlah uang fee proyek diberikan ke sejumlah pihak. Jadi menguatkan dakwaan kami selaku penuntut umum," ujar Taufiq, di Palembang, Jumat (21/1/2022).
Terkait pernyataan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori yang menyebutkan adanya aliran dana Rp2 miliar untuk Polda Sumsel dan Rp20 juta untuk Polres Muba, Taufiq mengaku akan mendalami fakta baru tersebut.
"Jadi selain ada pemberian sejumlah uang dalam perkara ini, kemarin kita sama-sama mendengarkan sejumlah fakta baru yang terungkap, yakni adanya pemberian uang pada tahun 2020 yang diberikan Suhandy usai mendapat persetujuan dari Bupati kepada pihak kepolisian untuk pengamanan proyek di Muba sebesar Rp2 miliar," ujarnya.
Dengan banyaknya temuan dan fakta baru yang terungkap di Pengadilan Tipikor Palembang, Taufiq menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan sejumlah temuan fakta baru tersebut kepada pimpinan KPK.
"Inikan fakta persidangan ya, tentunya akan kita catat sebagai informasi dan akan kita dalami. Saat ini masih proses persidangan, akan tetapi fakta baru yang terungkap dalam persidangan ini akan kita laporkan kepada pimpinan di KPK," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, saksi Herman Mayori mengungkapkan, bahwa terdakwa Suhandy pada tahun 2020 proyek yang dikerjakannya bermasalah, sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Pada tahun 2020 ada uang Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uangnya dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman Mayori di persidangan.
Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman Mayori juga mengungkapkan ada sejumlah aliran dana ke Polres Muba.
"Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Uangnya ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya. (*)