Segini Harga Konsumsi Makan dan Snack Rapat Pemerintahan di Provinsi Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bagi aparatur sipil negara (ASN), kegiatan rapat sepertinya sudah menjadi agenda rutin. Rapat menjadi sarana untuk membicarakan implementasi kebijakan serta program kerja pemerintah.
Nah, dalam setiap rapat tentunya didukung oleh penyediaan konsumsi makanan. Baik berupa makanan berat (nasi dan lauk pauk) maupun makanan ringan yakni snack atau kudapan.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan regulasi baru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur soal besaran biaya konsumsi rapat pejabat.
Dalam salah satu lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut, tercantum besaran biaya konsumsi pemerintahan di provinsi seluruh Indonesia.
Nah, untuk di Provinsi Riau, Menteri Keuangan menetapkan biaya konsumsi rapat pejabat di bawah eselon I dengan total Rp 77 ribu per orang.
Adapun biaya konsumsi itu terbagi masing-masing Rp 50 ribu untuk hidangan utama makan dan Rp 17 ribu untuk kudapan (snack).
Provinsi yang paling mahal biaya konsumsi rapatnya yakni Papua Selatan. Total anggaran konsumsi sebesar Rp 139.000 meliputi Rp 90.000 untuk makanan berat dan Rp 49.000 untuk kudapan.
Kemudian disusul Provinsi Papua Pegunungan dengan total Rp 131.000. Nilai tersebut terbagi dalam Rp 91.000 untuk makanan berat dan Rp 40.000 untuk kudapan ringan.
Selain itu biaya konsumsi rapat tertinggi ketiga terdapat di Papua dan Papua Tengah yang bernilai sama yakni Rp 94.000 dengan rincian makanan berat Rp 61.000 dan snack Rp 33.000
Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah adalah Provinsi Kalimantan Tengah. Kementerian Keuangan menetapkan biaya konsumsi di provinsi ini. sebesar Rp 57.000. Dari jumlah tersebut makan berat yang bisa disediakan paling mahal Rp 42.000 dan makanan ringan Rp 15.000.
Sementara itu dua provinsi lain yang menyediakan konsumsi paling irit ialah Sumatera Barat dan Bangka Belitung. Konsumsi rapat pejabat di provinsi ini dipatok sebesar Rp 63.000. Perbedaannya terletak pada komposisi dimana untuk Sumbar harga makanan berat sebesar Rp 45.000 dan makanan ringan 18.000. Sementara Bangka Belitung biaya makanan berat Rp 44.000 dan makanan ringan 19.000.
Dalam ketentuan tersebut, biaya konsumsi yang dianggarkan hanya untuk kegiatan rapat yang dilaksanakan secara offline paling singkat rapat dilaksanakan selama 2 jam.
Peraturan ini sangat penting dalam mengatur pengeluaran biaya konsumsi untuk rapat di lingkungan pemerintahan. Hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk konsumsi rapat tetap terjaga dan tidak terlalu tinggi.
Dengan adanya batas maksimal biaya konsumsi yang ditetapkan, diharapkan para pejabat publik dapat lebih bijak dalam menggunakan anggaran negara dan menghindari pemborosan yang tidak perlu.
Di samping itu, pengaturan standar biaya konsumsi juga memberikan perlindungan bagi pegawai yang berada di bawah eselon I, terutama mereka yang bertugas di provinsi dengan biaya konsumsi yang lebih rendah. Dengan menyesuaikan biaya konsumsi sesuai dengan provinsi masing-masing, diharapkan pengeluaran pemerintah dapat lebih efisien dan adil.
Standar biaya masukan yang diatur oleh Menteri Keuangan tersebut merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. (CR-01)