2 Pekerja Ditangkap Polisi Gara-gara Bakar 4 Hektare Hutan di Rohil, Pemilik Lahan Masih Diburu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kebakaran menerpa 4 hektare lahan hutan produksi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dua pelaku yang merupakan pekerja suruhan telah ditangkap pihak kepolisian setempat pada Jumat (19/5/2023).
Sementara, saat ini Kepolisian Resor Rokan Hilir masih memburu pemilik lahan berinisial H yang mempekerjakan kedua tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kedua pelaku berinisial NW alias Iwan (40), dan AI alias Wawan (17). Adapun lahan hutan yang terbakar berada di di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir,"
"Awalnya titik panas terdeteksi dari operator Command Centre Polres Rohil di Kecamatan Pujud," kata AKBP Andrian Pramudianto kepada media, Sabtu (20/5/2023).
Ia menjelaskan, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Pujud langsung ke lokasi melakukan pengecekan. Hasil pantauan lapangan, titik api karhutla di kawasan hutan produksi.
Petugas terlebih dahulu memadamkan api. Setelah dilakukan pengukuran, luas hutan produksi yang terbakar sekitar 4 hektare.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan hutan ini sengaja dibakar oleh dua orang pria. Kemudian dilakukan penangkapan," kata Andrian.
Tersangka kedua pelaku mengaku lahan tersebut milik seseorang berinisial H. Keduanya dipekerjakan untuk membersihkan lahan, dengan upah masing-masing Rp 100 ribu.
"Saat ini, H masih kami buru," kata Andrian.
Kepolisian kata AKBP Andrian, tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan lahan di wilayah hukum Polres Rohil.
"Pembakaran hutan lahan ini sangat merugikan banyak orang. Dampaknya sangat besar. Kami akan memberi tindakan tegas," tegas Andrian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)