Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Dalam Negeri memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Perpanjangan masa jabatan diketahui dari beredarnya surat Plh Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat. Dalam surat yang ditujukan ke Gubernur Riau tertanggal 19 Mei 2023 tersebut, disebutkan kalau masa jabatan Muflihun diperpanjang hingga setahun ke depan.
BACA JUGA: Kamsol Diberhentikan dari Penjabat Bupati Kampar, Mendagri Pilih Muhammad Firdaus
Adapun surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Muflihun bernomor 100.2.3-1178 tanggal 18 Mei 2023.
"Tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," tulis surat Kemendagri tersebut, Kamis (19/5/2023).
Surat tersebut bersamaan dikirim dengan pemberhentian Penjabat Bupati Kampar Kamsol. Mendagri memutuskan untuk mengganti Kamsol dengan Muhammad Firdaus. Diketahui Firdaus merupakan Kepala Biro Tata Pemerintah Pemprov Riau.
"Segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdr Muhammad Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemendagri dalam surat bernomor 100.2.1.3/3738/OTDA tersebut.
Kamsol dan Muflihun menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar sejak 23 Mei 2022 silam.
Kemendagri melakukan evaluasi setahun masa pemerintahannya kedua penjabat kepala daerah tersebut. Namun hasilnya Muflihun diperpanjang, tapi Kamsol diberhentikan.
Nama Firdaus memang diusulkan oleh Gubernur Riau Syamsuar sebagai satu dari 3 kandidat Pj Bupati Kampar.
Sementara, Kamsol tidak diajukan oleh Syamsuar untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Bupati Kampar. Kamsol hanya diusulkan oleh DPRD Kampar.
Saat ditunjuk pertama kali oleh Kemendagri sebagai Pj Kampar, Kamsol juga tak pernah diajukan oleh Gubernur Syamsuar. Namun, entah mengapa Mendagri justru menunjuk dirinya memimpin Kampar.
SabangMerauke News masih mengonfirmasi Pemprov Riau soal kebenaran surat dari Kemendagri tersebut. (*)