Cabuli 6 Santri Sambil Ajak Nonton Video Porno, Pimpinan Pondok Pesantren Ini Divonis Hukuman Mati
SABANGMERAUKE NEWS, Kalimantan Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pimpinan Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar, Iswardi Effendi (41) dalam kasus pencabulan dan pelecehan seksual. Iswardi dinyatakan bersalah melakukan pencabulan anak asuh.
Sidang putusan perkara tersebut berlangsung secara daring dan tertutup pada Rabu (17/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Dalam amar putusan disebutkan korban pencabulan Iswardi berjumlah enam orang. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa.
Kasus yang menggemparkan Kabupaten Ketapang ini terungkap setelah salah satu korban inisial M (13) melaporkan Iswardi ke Polres Ketapang pada 5 September 2022.
Kapolres Ketapang saat itu, AKBP Yani Permana menggelar konferensi pers terkait kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Iswardi mencabuli anak asuhnya lebih dari satu orang. Sebelum melakukan pencabulan, Iswardi terlebih dahulu mendoktrin anak asuhnya dengan dalil-dalil agama.
"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits, termasuk juga ancaman kepada korban," kata Yani saat itu.
Tak hanya mendoktrin dengan dalil-dalil agama, Iswardi juga memaksa para korban menonton video porno sembari melakukan pencabulan.
Pada 15 September 2022, Polres Ketapang mengambil tindakan tegas mencabut plang nama panti asuhan yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan ini dan melarangnya beroperasi.
Bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, polisi memindahkan anak asuh di panti asuhan lain.
"Kita didorong dinas sosial untuk mengeksekusi ini dan membekukan izinnya," ujar Yani. (*)