7 Terdakwa Korupsi di Rohul Dipindah ke Rutan Pekanbaru, Ini Dia Orangnya
SabangMerauke News, Rohul - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memindahkan sejumlah tersangka perkara korupsi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Pemindahan para pesakitan dari sel tahanan Mapolres setempat itu, guna mempermudah proses persidangan terhadap mereka nantinya.
Adapun para tersangka tersebut terdiri dari dua perkara rasuah. Yakni, dugaan korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rokan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. Dalam perkara ini ada 4 orang tersangka, yaitu Suratno, Adios Sucipto, dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel.
Lalu, perkara dugaan korupsi pungutan liar pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto dengan tersangka Soewardi Soeryaningrat, Sukron dan Priadi.
Sebelum proses pemindahan penahanan itu dilakukan, 7 orang tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen.
"Pada hari ini, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, JPU melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen kepada 7 orang tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Ari, pemeriksaan kesehatan itu dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Rambah. Dari hasil pemeriksaan itu, para tersangka dinyatakan sehat dan negatif terpapar Covid-19, sehingga proses pemindahan bisa dilakukan.
Ari menambahkan, pemindahan tahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Sidang perdana dijadwalkan digelar pada hari Senin (31/1/2022) mendatang," lanjutnya.
"Dalam proses penuntutan perkara tersebut akan dilakukan oleh tim JPU yang dipimpin oleh Doni Saputra selaku Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," sambung Ari.
Dalam kesempatan itu, Ari kembali menyampaikan pesan dari Pri Wijeksono selaku Kajari Rohul yang meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pak Kajari juga berpesan agar semua pihak bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta memberantas korupsi di Kabupaten Rokan Hulu," pungkas Ari Supandi. (*)