Aksi Jambret di Simpang Jokowi, Dua Pelaku dan Penadah Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaku jambret di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 10 tepatnya di Simpang Jokowi, Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah ditangkap polisi. Tersangka pelaku jambret dan penadah handphone hasil curian itu dibekuk dan seorang lagi sedang diburu polisi setempat.
Berdasarkan data yang dirangkum, tersangka pelaku penjambretan berinisial FH alias Fajar (32) merupakan warga Dusun Kebun Kencana Cibaliung Kecamatan Balai Jaya. Sementara penadahnya inisial Wy alias Wahyu (30) tinggal di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Kejadian penjambretan ini terjadi pada 10 Mei 2023 malam lalu.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora menjelaskan, peristiwa bermula pada hari Rabu (10/5/2023) sekira pukul 19.30 WIB, saat itu korban Sugiarto (42) bersama dengan istri dan anaknya yang masih balita berangkat dari rumahnya di RT 004 RW 002 Dusun Bunut Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Paket B kecamatan Bagan Sinembah.
Saat melintas di jalan Lintas Riau-Sumut tepatnya di KM 10 Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah sekira pukul 20.30 WIB tiba-tiba dari arah yang bersamaan datang dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam memepet sepeda motor korban.
Di saat itu pula, salah satu pelaku langsung merampas tas istri yang disandang pada bahu sebelah kiri istri korban dengan cara tarik paksa. Akibat tarikan itu membuat tali tas korban tersebut terputus.
Tas yang berisi 3 unit HP serta uang sebesar Rp 350 ribu tersebut berpindah tangan. Kedua pelaku langsung melarikan diri sehingga membuat korban dan istrinya sempat berteriak histeris sambil melakukan pengejaran.
Namun, karena sepeda motor yang ditunggangi pelaku melaju dengan cepat, korban tidak berhasil mengejar.
Atas kejadian tersebut korban dan istrinya mengalami trauma dan kerugian materil sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Diketahui, handphone korban ternyata sudah dalam keadaan aktif kembali. Petugas yang dipimpin Bripka Nestor menuju lokasi terdeksinya posisi handphone pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Tim opsnal pun berhasil menangkap seorang pria berinisial Wy alias Wahyu. Setelah diinterogasi handphone yang digunakan benar merupakan milik korban penjambretan.
Dari keterangan Wahyu, ternyata handphone tersebut diperoleh dari pelaku FH alias Fajar dan berhasil diamankan di seputaran KM 6 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah pukul 18.30 WIB.
"Dari keterangan FH bahwa aksi penjambretan itu dirinya bekerjasama dengan seorang pria berinisial S alias Tolu," beber Ferlanda.
Berbekal dari pengakuan FH, tim opsnal kemudian berangkat menuju tempat tinggal temannya berinisial S. Namun saat melihat kedatangan petugas, pelaku S berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan itu. Satu unit handphone merek Realme hasil jambret telah dijualnya kepada Wy yang tinggal tidak jauh dari kediaman pelaku S.
Tim opsnal juga turut mengamankan satu unit sepeda motor merek N-Max yang digunakannya saat melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama dengan rekannya.
Terhadap kedua pelaku, lanjut Ferlanda, dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, ke-2 jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana," tutup Ferlanda. (R-02)