Jejak Kasus 2 Sekjen Partai NasDem yang Terjerat Korupsi: Gara-gara Uang Rp 200 Juta dan Rp 500 Juta?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny Gerard Plate ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Kominfo. Johnny menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Ia langsung ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI usai menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5/2023) kemarin.
Bagi Partai NasDem, ini adalah kali kedua elit partainya yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal berurusan dengan perkara korupsi.
Jauh sebelumnya, mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella pernah dipenjara karena kasus korupsi. Perkara tersebut yang kemudian membuatnya dicopot dari jabatan sebagai Sekjen NasDem.
Kasus Patrice Rio Capella
Pada 21 Desember 2015 silam, Patrice Rio Capella, divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Rio dianggap terbukti menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Selain itu, Rio diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.
Menurut hakim, Rio bersalah karena menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Patrice Rio Capella menghirup udara kebebasan setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Kamis (22/12/2016) silam.
Dalam perkaranya, Capella menerima duit Rp 200 juta dari Gubernur Sumut kini berstatus nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Rio disebut berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Rio usai bertemu dengan Gatot Pujo disebut pernah menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya. Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.
Dalam perjalanannya, Rio membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang diterima dari Sisca.
Duit ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.
Kasus Johnny G Plate
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, keputusan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp 8,032 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan laporan kerugian negara ke Kejagung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5/2023) lalu.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun," ungkap Yusuf saat konferensi pers di depan wartawan.
Yusuf memerinci, kerugian negara tersebut terdapat tiga kelompok yakni biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku menerima keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana terkait keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Menurutnya, Johnny meminta Rp 500 juta perbulan untuk 'anak-anak'. Meski begitu, Surya Paloh tak menjelaskan siapa 'anak-anak' yang dimaksud itu.
"Saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum, ada pengakuan yang menyatakan ia (Johnny) meminta Rp500 juta untuk anak-anak setiap bulannya," ungkap Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Belum diketahui secara persis soal keterlibatan Johnny dalam kasus ini. Termasuk dugaan jumlah uang yang dituduhkan ia terima. (*)