Komisi Informasi Kaget KPU Sebut Nomor Urut dan Dapil Caleg Bersifat Rahasia: Apa Dasar Hukumnya?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ketua Informasi (KI) Donny Yoesgiantoro mengaku terkejut dengan pernyataan KPU yang menyebut nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) caleg bersifat rahasia dan tertutup. Ia menegaskan KPU tak bisa melakukan pembatasan informasi tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.
Donny mengatakan Komisi Informasi akan melakukan pengecekan apakah nomor urut dan dapil caleg termasuk Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) atau Daftar Informasi Publik (DIP).
"KPU tidak bisa mengatakan ini informasi dikecualikan tanpa ada dasar hukumnya, tanpa uji konsekuensi. Kita akan cek," ujar Donny seusai acara Hari Keterbukaan Informasi di Pekanbaru, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan data calon anggota legislatif merupakan data rahasia.
Dalam tweet resmi KPU, Bernad menekankan jajarannya tentang kerahasiaan data informasi bakal calon masing-masing partai politik.
"Nomor urut dan daerah pemilihan bakal calon merupakan kerahasiaan yang hanya diketahui oleh Ketua Umum, Sekjen Partai Politik dan KPU," tulis tweet Resmi KPU tersebut, Rabu (17/5/2023).
Komisi Informasi akan mengklarifikasi KPU terkait postingan di akun Twitter, termasuk melakukan analisa apakah data tersebut layak dikecualikan.
"Kami akan pertanyakan ke KPU apa alasan dan dasar hukumnya. Kami pun akan melakukan analisa," jelasnya.
Ia mengatakan jika tak memiliki dasar hukum dan berkonsekuensi negatif pada pelaksanaan pesta demokrasi, bukan tak mungkin hal itu dibatalkan.
"Banyak kok keputusan informasi yang tertutup akhirnya kita buka," tegasnya.
Diketahui nomor urut caleg dan daerah pemilihan menjadi faktor yang amat dipertimbangkan dalam pencalegan. Terlebih di tengah simpang siur akan sistem pemilihan tertutup atau terbuka yang masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). (CR-01)